Serahkan Bukti, Pengacara HAM Desak ICC Selidiki Kejahatan China terhadap Uighur

Jum'at, 11 Juni 2021 - 02:38 WIB
Dalam kasus Rohingya, panel hakim ICC memutuskan pada 2019 bahwa pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas kejahatan ketika bagian dari tindakan kriminal terjadi di wilayah Negara Pihak.

Baca juga: ICC Miliki Yurisdiksi atas Kejahatan Myanmar terhadap Rohingya

Pada Juli tahun lalu, pengacara yang mewakili aktivis Uighur di pengasingan meminta ICC untuk menyelidiki pemulangan paksa ribuan warga Uighur dari Kamboja dan Tajikistan dan dugaan genosida di Xinjiang.

Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan pada bulan Desember, jaksa ICC mengatakan bahwa tidak ada dasar untuk saat ini melanjutkan tuduhan tersebut dengan penyelidikan.

Baca juga: ICC Tolak Investigasi Penindasan China Terhadap Muslim Uighur

Pengacara yang menyerahkan berkas mengatakan temuan mereka didasarkan pada kesaksian saksi dan penyelidikan di negara-negara termasuk anggota ICC Tajikistan.

Berdasarkan temuan mereka, para pengacara mengatakan, jelas bahwa ICC memang memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!