ICC Tolak Investigasi Penindasan China Terhadap Muslim Uighur
Rabu, 16 Desember 2020 - 07:17 WIB
loading...
ICC menolak lakukan penyelidikan penindasan China terhadap Muslim Uighur. Foto/Ilustrasi/Sindonews
A
A
A
DEN HAAG - Pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak akan membuka investigasi atas penindasan China terhadap Muslim Uighur. ICC beralasan hal itu tidak bisa dilakukan karena kurangnya yurisdiksi dalam kasus tersebut.
"Bukan kabar baik bagi kami," kata Presiden Kongres Uighur Dunia Dolkun Isa sebelum mengakui bahwa ICC tidak dalam posisi untuk memeriksa China seperti dikutip dari Washington Examiner, Rabu (16/12/2020).
Pejabat ICC menegaskan posisi mereka dengan menolak permintaan dari kelompok diaspora Muslim Uighur lainnya yang dikenal sebagai Pemerintah Turkestan Timur di Pengasingan, atau ETGE. Pengacara penggugat berharap pengadilan akan memobilisasi untuk melawan deportasi paksa warga Uighur dari negara tetangga Kamboja dan Tajikistan, yang merupakan negara anggota ICC, tetapi pejabat ICC menyatakan bahwa deportasi tersebut berada di bawah ambang kejahatan internasional bahkan jika mereka adalah "pendahulu" atas pelanggaran di China daratan.
"Sementara perilaku para pejabat tersebut mungkin telah berfungsi sebagai pendahulu dari dugaan tindak kejahatan berikutnya di wilayah China, di mana ICC tidak memiliki yurisdiksi," bunyi laporan ICC.
“Tingkah laku yang terjadi di wilayah Negara-Negara Pihak tampaknya, berdasarkan informasi yang tersedia, tidak memenuhi unsur-unsur material dari kejahatan deportasi berdasarkan pasal 7 (1) (d) Statuta Roma,” sambung laporan itu.
"Bukan kabar baik bagi kami," kata Presiden Kongres Uighur Dunia Dolkun Isa sebelum mengakui bahwa ICC tidak dalam posisi untuk memeriksa China seperti dikutip dari Washington Examiner, Rabu (16/12/2020).
Pejabat ICC menegaskan posisi mereka dengan menolak permintaan dari kelompok diaspora Muslim Uighur lainnya yang dikenal sebagai Pemerintah Turkestan Timur di Pengasingan, atau ETGE. Pengacara penggugat berharap pengadilan akan memobilisasi untuk melawan deportasi paksa warga Uighur dari negara tetangga Kamboja dan Tajikistan, yang merupakan negara anggota ICC, tetapi pejabat ICC menyatakan bahwa deportasi tersebut berada di bawah ambang kejahatan internasional bahkan jika mereka adalah "pendahulu" atas pelanggaran di China daratan.
"Sementara perilaku para pejabat tersebut mungkin telah berfungsi sebagai pendahulu dari dugaan tindak kejahatan berikutnya di wilayah China, di mana ICC tidak memiliki yurisdiksi," bunyi laporan ICC.
“Tingkah laku yang terjadi di wilayah Negara-Negara Pihak tampaknya, berdasarkan informasi yang tersedia, tidak memenuhi unsur-unsur material dari kejahatan deportasi berdasarkan pasal 7 (1) (d) Statuta Roma,” sambung laporan itu.
Lihat Juga :