Serahkan Bukti, Pengacara HAM Desak ICC Selidiki Kejahatan China terhadap Uighur
Jum'at, 11 Juni 2021 - 02:38 WIB
DEN HAAG - Sekelompok pengacara hak asasi manusia (HAM) memberikan bukti kepada jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki tuduhan keterlibatan pihak berwenang China dalam kejahatan berat yang menargetkan suku Uighur, yang sebagian besar Muslim.
Langkah tersebut merupakan upaya terbaru oleh pengacara HAM internasional untuk memulai penyelidikan atas tuduhan kekejaman terhadap Muslim Uighur oleh China, yang bukan anggota ICC .
Dalam sebuah pernyataan, para pengacara mengatakan berkas mereka menetapkan bahwa Uighur telah menjadi sasaran, ditangkap, dihilangkan secara paksa dan dideportasi dari Tajikistan kembali ke wilayah Xinjiang barat China oleh operator China.
“Pihak berwenang China telah melakukan intervensi langsung di Tajikistan. Oleh karena itu ICC memiliki yurisdiksi atas tindakan yang dimulai di Tajikistan dan berlanjut ke China," kata mereka seperti dikutip dari AP, Jumat (11/6/2021).
Mereka mendesak jaksa ICC untuk membuka penyelidikan “tanpa penundaan.”
Pengajuan tersebut berusaha menggunakan preseden hukum dari penyelidikan yang dibuka oleh ICC terhadap tuduhan deportasi massal dan penganiayaan terhadap orang-orang Rohingya oleh pasukan Myanmar yang memaksa ratusan ribu orang Rohingya melintasi perbatasan ke negara tetangga Bangladesh. Myanmar sendiri bukan anggota ICC, tetapi Bangladesh .
Dalam kasus Rohingya, panel hakim ICC memutuskan pada 2019 bahwa pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas kejahatan ketika bagian dari tindakan kriminal terjadi di wilayah Negara Pihak.
Baca Juga: ICC Miliki Yurisdiksi atas Kejahatan Myanmar terhadap Rohingya
Pada Juli tahun lalu, pengacara yang mewakili aktivis Uighur di pengasingan meminta ICC untuk menyelidiki pemulangan paksa ribuan warga Uighur dari Kamboja dan Tajikistan dan dugaan genosida di Xinjiang.
Langkah tersebut merupakan upaya terbaru oleh pengacara HAM internasional untuk memulai penyelidikan atas tuduhan kekejaman terhadap Muslim Uighur oleh China, yang bukan anggota ICC .
Dalam sebuah pernyataan, para pengacara mengatakan berkas mereka menetapkan bahwa Uighur telah menjadi sasaran, ditangkap, dihilangkan secara paksa dan dideportasi dari Tajikistan kembali ke wilayah Xinjiang barat China oleh operator China.
“Pihak berwenang China telah melakukan intervensi langsung di Tajikistan. Oleh karena itu ICC memiliki yurisdiksi atas tindakan yang dimulai di Tajikistan dan berlanjut ke China," kata mereka seperti dikutip dari AP, Jumat (11/6/2021).
Mereka mendesak jaksa ICC untuk membuka penyelidikan “tanpa penundaan.”
Pengajuan tersebut berusaha menggunakan preseden hukum dari penyelidikan yang dibuka oleh ICC terhadap tuduhan deportasi massal dan penganiayaan terhadap orang-orang Rohingya oleh pasukan Myanmar yang memaksa ratusan ribu orang Rohingya melintasi perbatasan ke negara tetangga Bangladesh. Myanmar sendiri bukan anggota ICC, tetapi Bangladesh .
Dalam kasus Rohingya, panel hakim ICC memutuskan pada 2019 bahwa pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas kejahatan ketika bagian dari tindakan kriminal terjadi di wilayah Negara Pihak.
Baca Juga: ICC Miliki Yurisdiksi atas Kejahatan Myanmar terhadap Rohingya
Pada Juli tahun lalu, pengacara yang mewakili aktivis Uighur di pengasingan meminta ICC untuk menyelidiki pemulangan paksa ribuan warga Uighur dari Kamboja dan Tajikistan dan dugaan genosida di Xinjiang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda