Jenderal Arab Saudi Digugat di Prancis atas Penyiksaan Khashoggi

Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:18 WIB
Seorang demonstran menerangi poster bergambar Jamal Khashoggi di depan Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki. Foto/REUTERS
PARIS - Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan gugatan terhadap seorang jenderal Arab Saudi di pengadilan Paris, Prancis. LSM tersebut menuduh sang jenderal bertanggung jawab atas penyiksaan jurnalis Jamal Khashoggi pada tahun 2018.

Khashoggi disiksa, dibunuh dan tubuhnya dipotong-potong di dalam konsulat Saudi di Istanbul setelah pergi ke sana untuk mendapatkan dokumen pernikahannya.



Pusat Hak Asasi Manusia Teluk (GCHR) meminta Jenderal Ahmad al-Assiri, seorang mantan pejabat intelijen, bertanggung jawab atas penyiksaan fisik dan psikologis yang diderita Khashoggi sebelum kematiannya. Demikian disampaikan pengacara LSM GCHR, William Bourdon.

Bourdon kepada AFP, Sabtu (1/5/2021), mengtakan pengadilan Prancis memiliki yurisdiksi universal atas kejahatan penyiksaan, tetapi tidak dalam kasus pembunuhan. Itulah sebabnya gugatan GCHR berfokus pada klaim penyiksaan dan bukan pembunuhan atas Khashoggi.



Pada bulan Februari lalu, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi pada Assiri serta unit elite Saudi atas peran mereka dalam pembunuhan jurnalis pengkritik rezim kerajaan tersebut.

Departemen Keuangan AS mengatakan akan memblokir aset dan mengkriminalisasi transaksi dengan Pasukan Intervensi Cepat, yang menurut laporan intelijen yang tidak diklasifikasikan bertanggung jawab kepada Putra Mahkota Mohammad bin Salman, serta al-Assiri.

"Assiri adalah penyelenggara dan perencana misi yang menyebabkan penyiksaan dan kemudian pembunuhan jurnalis," bunyi dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan Paris pada hari Jumat.

Assiri, bagian dari lingkaran dalam Putra Mahkota MBS, dibebaskan dalam persidangan tertutup di Arab Saudi yang dikritik tajam oleh kelompok hak asasi manusia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More