Human Rights Watch Sebut Israel Lakukan Apartheid Terhadap Palestina

Selasa, 27 April 2021 - 19:45 WIB
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada bulan Maret mengatakan dia akan secara resmi menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina, setelah hakim ICC memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi di sana.



Otoritas Palestina menyambut keputusan itu tetapi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecamnya sebagai anti-Semitisme dan mengatakan Israel tidak mengakui otoritas ICC.

Palestina menginginkan Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur, daerah yang direbut dalam konflik tahun 1967, untuk sebuah negara masa depan.

Di bawah kesepakatan perdamaian sementara dengan Israel, Palestina memiliki pemerintahan sendiri yang terbatas di Tepi Barat; dan kelompok Hamas menguasai Gaza.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More