Kejahatan Perangnya di Palestina Mulai Diselidiki ICC, Israel Marah-marah
loading...
A
A
A
DEN HAAG - Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengatakan hari ini kantornya resmi membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang di wilayah Palestina . Israel , yang akan menjadi pihak yang diselidiki, marah-marah atas langkah jaksa ICC.
Jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kedua belah pihak dalam konflik di wilayah itu. Artinya, pihak Israel dan Palestina—terutama kelompok Hamas—jadi sasaran penyelidikan.
Keputusan itu diambil setelah ICC memutuskan pada 5 Februari bahwa mereka memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, sebuah langkah yang mendorong penolakan cepat dari Amerika Serikat (AS) dan Israel. Sebaliknya, Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.
"Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Kamis (4/3/2021).
”Pada akhirnya, perhatian utama kami haruslah kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak,” kata Bensouda.
"Kantor saya akan mengambil pendekatan berprinsip, non-partisan, yang telah diadopsi dalam semua situasi di mana yurisdiksinya direbut."
Bensouda, yang akan digantikan oleh jaksa penuntut Inggris; Karim Khan, pada 16 Juni mendatang, mengatakan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai terduga pelaku.
Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah Israel atau otoritas Palestina memiliki investigasi sendiri dan menilai itu.
Jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kedua belah pihak dalam konflik di wilayah itu. Artinya, pihak Israel dan Palestina—terutama kelompok Hamas—jadi sasaran penyelidikan.
Keputusan itu diambil setelah ICC memutuskan pada 5 Februari bahwa mereka memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, sebuah langkah yang mendorong penolakan cepat dari Amerika Serikat (AS) dan Israel. Sebaliknya, Otoritas Palestina menyambut baik keputusan itu.
"Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir lima tahun," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Kamis (4/3/2021).
”Pada akhirnya, perhatian utama kami haruslah kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, yang timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua pihak,” kata Bensouda.
"Kantor saya akan mengambil pendekatan berprinsip, non-partisan, yang telah diadopsi dalam semua situasi di mana yurisdiksinya direbut."
Bensouda, yang akan digantikan oleh jaksa penuntut Inggris; Karim Khan, pada 16 Juni mendatang, mengatakan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai terduga pelaku.
Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah Israel atau otoritas Palestina memiliki investigasi sendiri dan menilai itu.