Human Rights Watch Sebut Israel Lakukan Apartheid Terhadap Palestina
Selasa, 27 April 2021 - 19:45 WIB
NEW YORK - Kelompok pengawas hak asasi internasional menuduh Israel telah melakukan kebijakan apartheid dan penganiayaan terhadap Palestina dan terhadap minoritas Arabnya sendiri yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York menerbitkan laporan setebal 213 halaman. Kelompok itu mengatakan laporan tersebut tidak ditujukan untuk membandingkan Israel dengan era apartheid Afrika Selatan (Afsel), melainkan untuk menilai apakah tindakan dan kebijakan tertentu merupakan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.
Dalam laporannya, HRW menunjuk pada pembatasan gerak warga Palestina oleh Israel dan penyitaan tanah milik Palestina untuk pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967 sebagai contoh kebijakan yang dikatakannya sebagai kejahatan apartheid dan penganiayaan.
"Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel telah mengejar rencananya untuk mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi guna kepentingan orang Israel Yahudi," kata laporan itu.
"Atas dasar ini, laporan tersebut menyimpulkan bahwa pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui apartheid dan penganiayaan, sebagaimana didefinisikan di bawah Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998," sambung laporan itu seperti dilansir dari Reuters, Selasa (27/4/2021).
HRW meminta jaksa ICC untuk menyelidiki dan menuntut individu yang secara kredibel terlibat dalam apartheid dan penganiayaan.
HRW juga mengatakan undang-undang negara bangsa Israel tahun 2018 - yang menyatakan bahwa hanya orang Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di negara tersebut - memberikan dasar hukum untuk mengejar kebijakan yang mendukung orang Yahudi Israel sehingga merugikan 21% minoritas Arab di negara itu, yang secara teratur mengeluhkan diskriminasi.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik laporan itu.
Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York menerbitkan laporan setebal 213 halaman. Kelompok itu mengatakan laporan tersebut tidak ditujukan untuk membandingkan Israel dengan era apartheid Afrika Selatan (Afsel), melainkan untuk menilai apakah tindakan dan kebijakan tertentu merupakan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.
Dalam laporannya, HRW menunjuk pada pembatasan gerak warga Palestina oleh Israel dan penyitaan tanah milik Palestina untuk pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967 sebagai contoh kebijakan yang dikatakannya sebagai kejahatan apartheid dan penganiayaan.
"Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel telah mengejar rencananya untuk mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi guna kepentingan orang Israel Yahudi," kata laporan itu.
"Atas dasar ini, laporan tersebut menyimpulkan bahwa pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui apartheid dan penganiayaan, sebagaimana didefinisikan di bawah Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998," sambung laporan itu seperti dilansir dari Reuters, Selasa (27/4/2021).
HRW meminta jaksa ICC untuk menyelidiki dan menuntut individu yang secara kredibel terlibat dalam apartheid dan penganiayaan.
HRW juga mengatakan undang-undang negara bangsa Israel tahun 2018 - yang menyatakan bahwa hanya orang Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di negara tersebut - memberikan dasar hukum untuk mengejar kebijakan yang mendukung orang Yahudi Israel sehingga merugikan 21% minoritas Arab di negara itu, yang secara teratur mengeluhkan diskriminasi.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik laporan itu.
tulis komentar anda