Hendak Membom Masjid Christchurch untuk Peringati Pembantaian 51 Muslim, Pria Ini Diadili

Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:42 WIB
Masjid Al Noor, salah satu tempat pembantaian puluhan jemaah Muslim oleh teroris Australia Brenton Tarrant pada Maret 2019. Foto/Chris Skelton/Stuff
CHRISTCHURCH - Seorang pria yang mengancam akan menyerang dua masjid di Christchurch , Selandia Baru , dengan bom mobil pada 15 Maret telah dibawa ke pengadilan, Jumat (5/3/2021). Pemboman yang dia rencanakan itu untuk memperingati tahun kedua pembantaian 51 jemaah Muslim oleh teroris asal Australia, Brenton Tarrant .

Pria berusia 27 tahun yang meneror dua masjid di Christchcurh—Masjid Al Noor dan Masjid Linwood—muncul di Pengadilan Distrik Christchurch pada Jumat pagi dengan tuduhan mengancam akan membunuh. Pelanggaran seperti itu bisa membuatnya dihukum penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Ancam Masjid Christchurch, Remaja Selandia Baru Dicokok Polisi

Dokumen pengadilan menyatakan pria yang identitasnya tidak dirilis tersebut mengancam akan membunuh orang-orang yang menghadiri kedua masjid.

Ancaman itu sudah dibuat sejak 28 Februari lalu.



Melalui seorang pengacara yang bertugas, pria tersebut meminta pengekangan nama. Dia menyampaikan bahwa penerbitan namanya dapat membahayakan keselamatannya saat berada dalam tahanan, dan menyebabkan dia dan keluarganya mengalami kesulitan yang luar biasa.

Polisi tidak menentang permohonan terdakwa. Hakim Walker mengabulkan pengekangan nama pria itu, dan menahannya hingga 19 Maret.

Terdakwa, yang mengenakan kaus putih dan celana hitam, melihat ke sekeliling ruang sidang dan diam sepanjang penampilannya. Dia tidak mengajukan jaminan pembebasan.

Ayah pria itu, yang menghadiri persidangan, menolak berkomentar di luar pengadilan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More