Ancam Masjid Christchurch, Remaja Selandia Baru Dicokok Polisi

Rabu, 04 Maret 2020 - 16:23 WIB
Ancam Masjid Christchurch, Remaja Selandia Baru Dicokok Polisi
Ancam Masjid Christchurch, Remaja Selandia Baru Dicokok Polisi
A A A
WELLINGTON - Polisi Selandia Baru menangkap seorang remaja pria berusia 19 tahun atas ancaman "menjijikan" terhadap salah masjid di Christchurch yang menjadi target penembakan massal tahun lalu. Insiden ini terjadi disaat Selandia Baru bersiap untuk memperingati satu tahun penembakan massal paling berdarah di negara itu.

Pesan intimidasi yang dibuat pada aplikasi pesan terenkripsi menunjukkan seorang pria menggunakan balaclava duduk di mobil di luar masjid Al Noor disertai dengan teks bernada ancaman dan emoji senjata.

"Jenis pencitraan ini tidak memiliki tempat di Aotearoa Selandia Baru - itu menjijikkan dan tidak akan ditoleransi," kata komandan polisi Canterbury, John Price dalam sebuah pernyataan, merujuk pada negara itu dengan nama Maori dan Inggris seperti dikutip dari AFP, Rabu (4/3/2020).

Dia mengatakan remaja pria yang belum disebutkan namanya itu ditangkap setelah polisi mengeksekusi surat perintah penggeledahan di sebuah alamat di Christchurch dan menemukan beberapa barang, termasuk sebuah kendaraan.

Price mengatakan remaja pria itu telah didakwa atas masalah yang tidak terkait, yang tidak diungkapkan, dan polisi masih mengumpulkan bukti atas ancaman terhadap masjid.

Dia mengatakan polisi juga telah meningkatkan patroli di sekitar masjid Al Noor serta Linwood dan akan mempertahankan "kehadiran yang terlihat" ketika mendekati peringatan 15 Maret.

"Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami," ujarnya.

Price memuji anggota masyarakat yang melaporkan foto ancaman itu dan memperingatkan agar tidak membagikannya di dunia maya.

Ia mengatakan foto itu telah dirujuk ke kepala sensor Selandia Baru David Shanks untuk melihat apakah gambar itu harus diklasifikasikan sebagai materi yang tidak pantas, yang akan menjadikannya sebagai kejahatan yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.

Shanks tahun lalu melarang video live aksi penembakan di media sosial dan seorang pria Christchurch yang kemudian berbagi video itu dipenjara selama enam bulan.

Tahun lalu seorang pendukung supremasi kulit putih membantai 51 jamaah yang akan melakukan salat Jumat di dua masjid Christchurch.

Tersangka penyerang masjid, Brenton Tarrant, berkebangsaan Australia, akan diadili pada 2 Juni menghadapi dakwaan terorisme plus 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan atas pembunuhan itu.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4212 seconds (0.1#10.140)