Demi Nikahi Wanita Lain, Pria Saudi Minta Istrinya Cari Utang Rp450 Juta

Senin, 18 Januari 2021 - 10:13 WIB
Seorang pengacara, Assem Al Mulla, membenarkan bahwa wanita itu tidak dapat mengajukan kasus pembatalan pernikahan kecuali jika syarat-syarat yang mengharuskannya dipenuhi.



Ada banyak alasan yang bisa menjadi salah satu cara untuk membatalkan pernikahan, antara lain adanya cacat pada salah satu pasangan dan menyembunyikannya dari pihak lain selama akad nikah.

Pihak lain berhak mengajukan perkara pembatalan perkawinan jika ditemukan alasan-alasan tersebut, juga dalam hal salah satu pihak tidak mampu memikul kewajiban perkawinan, dan juga jika akad nikah tidak memenuhi salah satu syarat seperti tidak adanya saksi atau wali.

Al Mulla menyatakan bahwa pembatalan perkawinan adalah hak kedua pasangan, dan istri dapat mengajukan kasus pembatalan jika syarat-syarat yang mengharuskan itu terpenuhi. Jadi, wanita itu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Status Pribadi.

Menurutnya, seperti dikutip Gulf News, Senin (18/1/2021), hakim nantinya akan melihat alasannya. Jika itu sah dan mengizinkan pembatalan perkawinan, atau meminta untuk mentransfer kasus tersebut ke dewan rekonsiliasi. Jika mereka memiliki anak, masalah hak asuh, tunjangan dan kompensasi disepakati, kemudian hakim mengeluarkan putusannya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More