Hukum Baru Arab Saudi: Lecehkan Perempuan Dipenjara dan Denda Rp188 Juta

Kamis, 26 November 2020 - 09:26 WIB
Seorang perempuan Arab Saudi, Fayrouz Al-Omari, berolahraga di gym, di tengah mewabahnya COVID-19, di Riyadh, Arab Saudi, 24 September 2020. Foto/REUTERS
RIYADH - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Rabu mengumumkan hukuman baru bagi pelaku pelecehan terhadap perempuan yang mencakup penjara dan denda maksimal 50.000 Riyal Saudi (lebih dari Rp188 juta).

Kategori pelecehan terhadap perempuan tersebut mencakup serangan fisik, psikologis, atau pun seksual.

Kantor Kejaksaan Umum Arab Saudi, seperti dikutip Al Arabiya English, Kamis (26/11/2020), telah mengamanatkan hukuman penjara minimum tidak kurang dari satu bulan, dan hingga satu tahun, untuk tindakan menyerang seorang perempuan.

Selain itu, akan ada juga denda minimal 5.000 Riyal Saudi dan denda maksimal 50.000 Riyal Saudi.

Pengumuman penerapan hukum baru itu bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan PBB, yang diperingati setiap tahun pada 25 November. (Baca: Filipina: Suka atau Tidak, Kami Terlibat Jika Perang AS vs China Pecah )



Hak Perempuan di Saudi

Arab Saudi telah melakukan reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir, termasuk memberikan hak kepada perempuan untuk mengemudi dan kemampuan untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas tanpa izin wali laki-laki.

Menurut laporan Bank Dunia, perempuan di Arab Saudi juga mendapat banyak manfaat dari reformasi hukum ekonomi dalam tiga tahun terakhir. Ekonomi kerajaan telah membuat kemajuan terbesar secara global menuju kesetaraan gender sejak 2017.

Amandemen hukum telah diadopsi di Arab Saudi untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan, untuk melarang majikan memecat perempuan selama kehamilan dan cuti melahirkan, dan untuk melarang diskriminasi berbasis gender dalam mengakses layanan keuangan. (Baca juga: Netanyahu dan Bos Mossad Dilaporkan Kunjungi Saudi, Temui Putra Mahkota MBS )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More