Hukum Baru Arab Saudi: Lecehkan Perempuan Dipenjara dan Denda Rp188 Juta

Kamis, 26 November 2020 - 09:26 WIB
Arab Saudi mengalami satu tahun "terobosan" reformasi pada tahun 2019 yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar di Arab Saudi. Itu merupakan penelitian Bank Dunia "Women, Business and the Law 2020".

"Kerajaan menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki pada 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan," bunyi laporan tersebut.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, telah melonjak di seluruh dunia sejak merebaknya pandemi virus corona. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsekuensi pandemi COVID-19 dan tindakan pencegahannya telah meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan.

“Stres, terganggunya jaringan sosial dan pelindung, hilangnya pendapatan dan penurunan akses ke layanan semuanya dapat memperburuk risiko kekerasan bagi perempuan,” kata WHO dalam laporannya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More