Wanita Arab Saudi Ini Dipenjara 11 Tahun karena Pakaian dan Postingan Media Sosial
loading...
A
A
A
RIYADH - Manahel Al-Otaibi (29), seorang wanita Arab Saudi, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena pilihan pakaiannya dan posting-an media sosial.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International telah mendesak Kerajaan Arab Saudi untuk membebaskan Al-Otaibi, yang berprofesi sebagai instruktur kebugaran.
Menurut Amnesty, yang dikutip Reuters, Kamis (2/5/2024), Al-Otaibi dijatuhi hukuman pada bulan Januari dan rincian kasusnya muncul dalam jawaban resmi Arab Saudi atas permintaan dari Kantor HAM PBB.
Amnesty dan Al-Qst yang berbasis di London, sebuah kelompok HAM yang fokus pada HAM di Kerajaan Arab Saudi, mengatakan Al-Otaibi didakwa karena mem-posting tanda pagar (tagar) di media sosial “Hapus perwalian laki-laki” dan video di mana dia mengenakan pakaian yang dianggap "tidak senonoh”—tanpa abaya—saat berbelanja.
Kantor media internasional Arab Saudi tidak menanggapi pertanyaan Reuters tentang informasi yang diberikan oleh Amnesty.
Arab Saudi, dalam jawaban resminya kepada Kantor HAM PBB, membantah bahwa Al-Otaibi dijatuhi hukuman karena posting-an media sosial.
"Dia dihukum karena pelanggaran teroris yang tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi atau postingan media sosialnya," katanya.
Tanggapan Saudi, yang dilihat oleh Reuters, tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Undang-undang kontra-terorisme Arab Saudi, yang menjadi dasar hukuman bagi Al-Otaibi, telah dikritik oleh PBB sebagai alat yang terlalu luas untuk membungkam perbedaan pendapat.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International telah mendesak Kerajaan Arab Saudi untuk membebaskan Al-Otaibi, yang berprofesi sebagai instruktur kebugaran.
Menurut Amnesty, yang dikutip Reuters, Kamis (2/5/2024), Al-Otaibi dijatuhi hukuman pada bulan Januari dan rincian kasusnya muncul dalam jawaban resmi Arab Saudi atas permintaan dari Kantor HAM PBB.
Amnesty dan Al-Qst yang berbasis di London, sebuah kelompok HAM yang fokus pada HAM di Kerajaan Arab Saudi, mengatakan Al-Otaibi didakwa karena mem-posting tanda pagar (tagar) di media sosial “Hapus perwalian laki-laki” dan video di mana dia mengenakan pakaian yang dianggap "tidak senonoh”—tanpa abaya—saat berbelanja.
Kantor media internasional Arab Saudi tidak menanggapi pertanyaan Reuters tentang informasi yang diberikan oleh Amnesty.
Arab Saudi, dalam jawaban resminya kepada Kantor HAM PBB, membantah bahwa Al-Otaibi dijatuhi hukuman karena posting-an media sosial.
"Dia dihukum karena pelanggaran teroris yang tidak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi atau postingan media sosialnya," katanya.
Tanggapan Saudi, yang dilihat oleh Reuters, tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Undang-undang kontra-terorisme Arab Saudi, yang menjadi dasar hukuman bagi Al-Otaibi, telah dikritik oleh PBB sebagai alat yang terlalu luas untuk membungkam perbedaan pendapat.