Hakim Tolak Gugatan Pilpres, Sebut Klaim Trump 'Frankenstein'
Minggu, 22 November 2020 - 10:06 WIB
Sebagai bagian dari keputusannya, hakim menolak permintaan tim kampanye untuk memperbarui gugatannya.
Pengacara Trump Rudy Giuliani mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia kecewa dengan keputusan tersebut.
“Keputusan hari ini ternyata membantu kami dalam strategi kami untuk segera dibawa ke Mahkamah Agung AS,” katanya.
Menurut Giuliani, tim kampanye Trump akan meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-3 di Philadelphia untuk meninjau keputusan itu pada jadwal yang dipercepat.
Agar Trump memiliki harapan untuk membatalkan pemilihan, dia perlu membalikkan hasil di Pennsylvania, yang dijadwalkan akan disertifikasi oleh pejabat negara pada hari Senin.(Baca juga: Hitung Ulang Pilpres AS di Georgia Tegaskan Kemenangan Biden Atas Trump )
Trump telah mengajukan setidaknya lima tuntutan hukum di negara bagian itu, tanpa berdampak apa pun pada hasil pemilu. Sebagian besar kasus telah berusaha untuk membatalkan ribuan surat suara yang masuk di berbagai negara untuk kerusakan kecil seperti alamat yang hilang.
Pengacara Trump Rudy Giuliani mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia kecewa dengan keputusan tersebut.
“Keputusan hari ini ternyata membantu kami dalam strategi kami untuk segera dibawa ke Mahkamah Agung AS,” katanya.
Menurut Giuliani, tim kampanye Trump akan meminta Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-3 di Philadelphia untuk meninjau keputusan itu pada jadwal yang dipercepat.
Agar Trump memiliki harapan untuk membatalkan pemilihan, dia perlu membalikkan hasil di Pennsylvania, yang dijadwalkan akan disertifikasi oleh pejabat negara pada hari Senin.(Baca juga: Hitung Ulang Pilpres AS di Georgia Tegaskan Kemenangan Biden Atas Trump )
Trump telah mengajukan setidaknya lima tuntutan hukum di negara bagian itu, tanpa berdampak apa pun pada hasil pemilu. Sebagian besar kasus telah berusaha untuk membatalkan ribuan surat suara yang masuk di berbagai negara untuk kerusakan kecil seperti alamat yang hilang.
(ber)
tulis komentar anda