Kelompok HAM: China Gunakan UU Ambigu untuk Menghukum Perbedaan Pendapat

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 09:55 WIB
Baik melalui tuduhan "mengganggu ketertiban sosial”, "menimbulkan pertengkaran”, atau "membahayakan keamanan nasional”, sistem hukum China tetap menjadi alat yang ampuh dalam gudang senjata CCP untuk menghukum mereka yang menantang otoritasnya.

Dengan meningkatnya kasus pidana dan terbatasnya akses ke data hukum, jelas bahwa cengkeraman Tiongkok terhadap kebebasan berekspresi dan aktivisme tidak menunjukkan tanda-tanda akan mengendur.

Penggunaan hukum yang tidak jelas dan luas oleh China untuk menghukum perbedaan pendapat dan aktivisme telah menciptakan iklim ketakutan dan penindasan.

Ambiguitas tuduhan seperti "membahayakan keamanan nasional" atau "menimbulkan pertengkaran" memungkinkan pemerintah untuk menargetkan siapa saja yang menantang otoritasnya, baik mereka pengacara, jurnalis, aktivis, atau warga negara biasa.

Taktik-taktik ini tidak hanya membungkam para pengkritik, tetapi juga mengikis hak-hak dasar dan kebebasan warga China.

Seiring meningkatnya kesadaran global terhadap praktik-praktik ini, masyarakat internasional harus terus mendesak transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam sistem hukum China, ungkap laporan Safeguard Defenders.
(mas)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More