China Dituduh Eksploitasi Etnis Uighur untuk Pengambilan Organ
Selasa, 02 Juli 2024 - 10:32 WIB
BEIJING - China telah lama dituduh melakukan praktik pengambilan organ dari etnis minoritas dan secara ilegal menjalankan salah satu program transplantasi organ terbesar di dunia. Menurut sejumlah data resmi China dan sumber lain, organ-organ ini hanya diambil dari para terpidana mati.
Namun sejumlah pihak mencurigai bahwa di balik layar, China mengambil banyak organ secara ilegal dari orang-orang yang dipenjara atas keyakinan politik atau agama mereka, terutama Muslim Uighur dari Xinjiang dan orang-orang yang mempraktikkan Falun Gong, sekte agama lokal China.
Mengutip dari The Hong Kong Post, Selasa (2/7/2024), banyak lembaga pengawas hak asasi manusia (HAM) menuduh China melakukan kejahatan mengerikan terhadap Uighur dan praktisi Falun Gong di masa lalu, dan pengambilan organ paksa adalah salah satunya.
Pada Maret 2024, dalam pertemuan Komite Kongres Amerika Serikat (AS), sebuah laporan menyebutkan bahwa China telah mengumpulkan informasi genetik dari Muslim Uighur untuk memenuhi permintaan transplantasi organ yang tinggi dari wisatawan medis Muslim asal negara-negara Teluk.
Merespons dugaan kekejaman yang dilakukan China ini, AS telah memperkenalkan "Undang-Undang Penghentian Pengambilan Organ Secara Paksa" berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) H.R. 1154 yang disahkan di Senat AS pada 27 Maret 2023. Undang-undang ini bertujuan mendukung dan melindungi tahanan politik, praktisi Falun Gong, dan warga negara Muslim Uighur dari perdagangan pengambilan organ secara paksa.
RUU H.R. 1154 disahkan lewat dukungan 413 suara berbanding 2 di DPR AS, dan saat ini masih menanti tindakan dari Senat AS terhadap isu pengambilan organ secara paksa di China.
RUU ini mengesahkan sanksi terhadap individu dan entitas yang terlibat dalam praktik semacam itu, termasuk melarang ekspor peralatan bedah transplantasi organ dan menghentikan pelatihan ahli bedah transplantasi organ.
Namun sejumlah pihak mencurigai bahwa di balik layar, China mengambil banyak organ secara ilegal dari orang-orang yang dipenjara atas keyakinan politik atau agama mereka, terutama Muslim Uighur dari Xinjiang dan orang-orang yang mempraktikkan Falun Gong, sekte agama lokal China.
Mengutip dari The Hong Kong Post, Selasa (2/7/2024), banyak lembaga pengawas hak asasi manusia (HAM) menuduh China melakukan kejahatan mengerikan terhadap Uighur dan praktisi Falun Gong di masa lalu, dan pengambilan organ paksa adalah salah satunya.
Pada Maret 2024, dalam pertemuan Komite Kongres Amerika Serikat (AS), sebuah laporan menyebutkan bahwa China telah mengumpulkan informasi genetik dari Muslim Uighur untuk memenuhi permintaan transplantasi organ yang tinggi dari wisatawan medis Muslim asal negara-negara Teluk.
Merespons dugaan kekejaman yang dilakukan China ini, AS telah memperkenalkan "Undang-Undang Penghentian Pengambilan Organ Secara Paksa" berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) H.R. 1154 yang disahkan di Senat AS pada 27 Maret 2023. Undang-undang ini bertujuan mendukung dan melindungi tahanan politik, praktisi Falun Gong, dan warga negara Muslim Uighur dari perdagangan pengambilan organ secara paksa.
RUU H.R. 1154 disahkan lewat dukungan 413 suara berbanding 2 di DPR AS, dan saat ini masih menanti tindakan dari Senat AS terhadap isu pengambilan organ secara paksa di China.
RUU ini mengesahkan sanksi terhadap individu dan entitas yang terlibat dalam praktik semacam itu, termasuk melarang ekspor peralatan bedah transplantasi organ dan menghentikan pelatihan ahli bedah transplantasi organ.
Pengambilan Data Etnis Uighur
tulis komentar anda