Mahasiswa Ini Dihukum Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad SAW
Minggu, 10 Maret 2024 - 13:49 WIB
Terdakwa yang lebih muda dijatuhi hukuman seumur hidup karena membagikan materi tersebut.
Pihak penggugat diduga telah menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.
FIA mengatakan telah memeriksa ponsel penggugat dan menetapkan bahwa "materi tidak senonoh" telah dikirimkan kepadanya.
Pengacara para terdakwa berpendapat bahwa kedua pelajar tersebut telah "terjebak dalam kasus palsu".
Ayah dari terpidana mati, yang identitasnya belum diungkapkan, mengatakan kepada BBC bahwa dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.
Pelajar lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, karena dia masih di bawah umur. Demikian pernyataan pengadilan, yang dilansir BBC, Minggu (10/3/2024).
Undang-undang yang melarang penistaan agama pertama kali dikodifikasikan oleh penguasa India di Inggris dan diperluas pada tahun 1980-an di bawah pemerintahan militer Pakistan.
Agustus lalu, sejumlah gereja dan rumah dibakar di kota Jaranwala di bagian timur setelah dua pria Kristen dituduh merusak Al-Qur’an.
Pihak penggugat diduga telah menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda.
FIA mengatakan telah memeriksa ponsel penggugat dan menetapkan bahwa "materi tidak senonoh" telah dikirimkan kepadanya.
Pengacara para terdakwa berpendapat bahwa kedua pelajar tersebut telah "terjebak dalam kasus palsu".
Ayah dari terpidana mati, yang identitasnya belum diungkapkan, mengatakan kepada BBC bahwa dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lahore.
Pelajar lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, karena dia masih di bawah umur. Demikian pernyataan pengadilan, yang dilansir BBC, Minggu (10/3/2024).
Undang-undang yang melarang penistaan agama pertama kali dikodifikasikan oleh penguasa India di Inggris dan diperluas pada tahun 1980-an di bawah pemerintahan militer Pakistan.
Agustus lalu, sejumlah gereja dan rumah dibakar di kota Jaranwala di bagian timur setelah dua pria Kristen dituduh merusak Al-Qur’an.
(mas)
tulis komentar anda