Israel Beri Izin Eksplorasi Gas di Wilayah Maritim Palestina
Jum'at, 16 Februari 2024 - 22:01 WIB
“Israel, sebagai otoritas administratif de facto di wilayah pendudukan, tidak dapat mengkonsumsi sumber daya alam untuk tujuan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi penduduk yang diduduki,” bunyi pernyataan itu.
Pengacara Suhad Bishara, direktur Unit Hak Hukum, Tanah dan Perencanaan Adalah, menyatakan cadangan sumber daya alam Israel di laut yang berbatasan dengan Gaza adalah ilegal menurut hukum internasional.
Bishara berpendapat Israel memutuskan menangguhkan semua kerangka hukum internasional yang harus dipatuhinya dan sebagai gantinya menerapkan hukum nasionalnya sendiri.
“Tindakan ini, termasuk izin yang dikeluarkan Israel, adalah ilegal menurut hukum kemanusiaan internasional dan hukum laut. Israel tidak mempunyai wewenang mengeluarkan tawaran dan izin seperti itu,” papar dia.
Menurut informasi yang dibagikan Adalah, Al Mezan, Al-Haq dan PCHR, Kementerian Energi Israel mengumumkan mereka telah memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah maritim Palestina berdasarkan hukum internasional.
Kementerian Energi dan Infrastruktur Israel mengadakan putaran penawaran lepas pantai keempat pada Desember 2022, setelah itu izin diberikan.
Israel memberikan izin eksplorasi gas untuk Area G, wilayah maritim yang berbatasan dengan pantai Gaza, 62% di antaranya terletak di dalam perbatasan maritim yang dideklarasikan Palestina pada tahun 2019 sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 ( UNCLOS), di mana Palestina menjadi salah satu pihak.
Dari dua wilayah lainnya di mana Israel membuka tender, 73% wilayah H dan 5% wilayah E berlokasi di dalam perbatasan maritim Palestina.
SOCAR, NewMed Energy dan BP memenangkan tender eksplorasi lapangan I yang terletak di wilayah yang tidak disengketakan.
Pengacara Suhad Bishara, direktur Unit Hak Hukum, Tanah dan Perencanaan Adalah, menyatakan cadangan sumber daya alam Israel di laut yang berbatasan dengan Gaza adalah ilegal menurut hukum internasional.
Bishara berpendapat Israel memutuskan menangguhkan semua kerangka hukum internasional yang harus dipatuhinya dan sebagai gantinya menerapkan hukum nasionalnya sendiri.
“Tindakan ini, termasuk izin yang dikeluarkan Israel, adalah ilegal menurut hukum kemanusiaan internasional dan hukum laut. Israel tidak mempunyai wewenang mengeluarkan tawaran dan izin seperti itu,” papar dia.
Menurut informasi yang dibagikan Adalah, Al Mezan, Al-Haq dan PCHR, Kementerian Energi Israel mengumumkan mereka telah memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah maritim Palestina berdasarkan hukum internasional.
Kementerian Energi dan Infrastruktur Israel mengadakan putaran penawaran lepas pantai keempat pada Desember 2022, setelah itu izin diberikan.
Israel memberikan izin eksplorasi gas untuk Area G, wilayah maritim yang berbatasan dengan pantai Gaza, 62% di antaranya terletak di dalam perbatasan maritim yang dideklarasikan Palestina pada tahun 2019 sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 ( UNCLOS), di mana Palestina menjadi salah satu pihak.
Dari dua wilayah lainnya di mana Israel membuka tender, 73% wilayah H dan 5% wilayah E berlokasi di dalam perbatasan maritim Palestina.
SOCAR, NewMed Energy dan BP memenangkan tender eksplorasi lapangan I yang terletak di wilayah yang tidak disengketakan.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda