Israel Beri Izin Eksplorasi Gas di Wilayah Maritim Palestina
Jum'at, 16 Februari 2024 - 22:01 WIB
TEL AVIV - Israel telah memberikan izin eksplorasi gas alam di lokasi-lokasi yang dianggap berada dalam batas wilayah maritim Palestina sebagai persiapan untuk “menduduki” daerah tersebut.
Israel mengumumkan hasil tender yang diselenggarakannya untuk eksplorasi di perairan Palestina pada Desember 2022, pada 29 Oktober 2023, hanya beberapa hari setelah Israel mengintensifkan serangan genosida di Gaza.
Dalam lingkup tender, pemerintah Israel memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah yang dianggap termasuk dalam perbatasan maritim Palestina sesuai dengan hukum internasional.
Pada 5 Februari, Adalah, Pusat Hukum untuk Perlindungan Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, mengirimkan surat kepada Kementerian Energi Israel menuntut pembatalan izin tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Adalah, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan dan organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Ramallah, Al-Haq, bersama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), mengeluarkan peringatan serupa kepada perusahaan pemegang izin untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayah tersebut.
“Israel adalah kekuatan pendudukan di Jalur Gaza dan melakukan kontrol penuh dan efektif atas wilayah maritim Palestina. Penerbitan tender dan pemberian izin eksplorasi di wilayah ini merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL) dan hukum kebiasaan internasional,” papar pernyataan Adalah.
“Tender tersebut, yang dikeluarkan sesuai dengan hukum domestik Israel, secara efektif merupakan aneksasi de facto dan de jure atas wilayah maritim Palestina yang diklaim Palestina, karena tender tersebut berupaya menggantikan norma-norma HHI yang berlaku dengan menerapkan hukum domestik Israel terhadap wilayah tersebut dalam konteks pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam,” tegas Adalah.
Pernyataan tersebut menekankan, berdasarkan hukum internasional yang berlaku, Israel dilarang menggunakan sumber daya tak terbarukan yang terbatas di wilayah pendudukan untuk keuntungan komersial dan kepentingan kekuatan pendudukan, sesuai aturan pemanfaatan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Regulasi Den Haag.
Israel mengumumkan hasil tender yang diselenggarakannya untuk eksplorasi di perairan Palestina pada Desember 2022, pada 29 Oktober 2023, hanya beberapa hari setelah Israel mengintensifkan serangan genosida di Gaza.
Dalam lingkup tender, pemerintah Israel memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah yang dianggap termasuk dalam perbatasan maritim Palestina sesuai dengan hukum internasional.
Pada 5 Februari, Adalah, Pusat Hukum untuk Perlindungan Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, mengirimkan surat kepada Kementerian Energi Israel menuntut pembatalan izin tersebut.
Menindaklanjuti permintaan Adalah, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan dan organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Ramallah, Al-Haq, bersama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), mengeluarkan peringatan serupa kepada perusahaan pemegang izin untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayah tersebut.
“Israel adalah kekuatan pendudukan di Jalur Gaza dan melakukan kontrol penuh dan efektif atas wilayah maritim Palestina. Penerbitan tender dan pemberian izin eksplorasi di wilayah ini merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL) dan hukum kebiasaan internasional,” papar pernyataan Adalah.
“Tender tersebut, yang dikeluarkan sesuai dengan hukum domestik Israel, secara efektif merupakan aneksasi de facto dan de jure atas wilayah maritim Palestina yang diklaim Palestina, karena tender tersebut berupaya menggantikan norma-norma HHI yang berlaku dengan menerapkan hukum domestik Israel terhadap wilayah tersebut dalam konteks pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam,” tegas Adalah.
Pernyataan tersebut menekankan, berdasarkan hukum internasional yang berlaku, Israel dilarang menggunakan sumber daya tak terbarukan yang terbatas di wilayah pendudukan untuk keuntungan komersial dan kepentingan kekuatan pendudukan, sesuai aturan pemanfaatan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Regulasi Den Haag.
tulis komentar anda