Israel Beri Izin Eksplorasi Gas di Wilayah Maritim Palestina

Jum'at, 16 Februari 2024 - 22:01 WIB
loading...
Israel Beri Izin Eksplorasi...
Pantai Gaza di Kota Gaza, Jalur Gaza, pada 8 Januari 2021. Foto/Ali Jadallah/Anadolu Agency
A A A
TEL AVIV - Israel telah memberikan izin eksplorasi gas alam di lokasi-lokasi yang dianggap berada dalam batas wilayah maritim Palestina sebagai persiapan untuk “menduduki” daerah tersebut.

Israel mengumumkan hasil tender yang diselenggarakannya untuk eksplorasi di perairan Palestina pada Desember 2022, pada 29 Oktober 2023, hanya beberapa hari setelah Israel mengintensifkan serangan genosida di Gaza.

Dalam lingkup tender, pemerintah Israel memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah yang dianggap termasuk dalam perbatasan maritim Palestina sesuai dengan hukum internasional.

Pada 5 Februari, Adalah, Pusat Hukum untuk Perlindungan Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, mengirimkan surat kepada Kementerian Energi Israel menuntut pembatalan izin tersebut.

Menindaklanjuti permintaan Adalah, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan dan organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Ramallah, Al-Haq, bersama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), mengeluarkan peringatan serupa kepada perusahaan pemegang izin untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayah tersebut.

“Israel adalah kekuatan pendudukan di Jalur Gaza dan melakukan kontrol penuh dan efektif atas wilayah maritim Palestina. Penerbitan tender dan pemberian izin eksplorasi di wilayah ini merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL) dan hukum kebiasaan internasional,” papar pernyataan Adalah.

“Tender tersebut, yang dikeluarkan sesuai dengan hukum domestik Israel, secara efektif merupakan aneksasi de facto dan de jure atas wilayah maritim Palestina yang diklaim Palestina, karena tender tersebut berupaya menggantikan norma-norma HHI yang berlaku dengan menerapkan hukum domestik Israel terhadap wilayah tersebut dalam konteks pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam,” tegas Adalah.



Pernyataan tersebut menekankan, berdasarkan hukum internasional yang berlaku, Israel dilarang menggunakan sumber daya tak terbarukan yang terbatas di wilayah pendudukan untuk keuntungan komersial dan kepentingan kekuatan pendudukan, sesuai aturan pemanfaatan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Regulasi Den Haag.

“Israel, sebagai otoritas administratif de facto di wilayah pendudukan, tidak dapat mengkonsumsi sumber daya alam untuk tujuan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi penduduk yang diduduki,” bunyi pernyataan itu.

Pengacara Suhad Bishara, direktur Unit Hak Hukum, Tanah dan Perencanaan Adalah, menyatakan cadangan sumber daya alam Israel di laut yang berbatasan dengan Gaza adalah ilegal menurut hukum internasional.

Bishara berpendapat Israel memutuskan menangguhkan semua kerangka hukum internasional yang harus dipatuhinya dan sebagai gantinya menerapkan hukum nasionalnya sendiri.

“Tindakan ini, termasuk izin yang dikeluarkan Israel, adalah ilegal menurut hukum kemanusiaan internasional dan hukum laut. Israel tidak mempunyai wewenang mengeluarkan tawaran dan izin seperti itu,” papar dia.

Menurut informasi yang dibagikan Adalah, Al Mezan, Al-Haq dan PCHR, Kementerian Energi Israel mengumumkan mereka telah memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah maritim Palestina berdasarkan hukum internasional.

Kementerian Energi dan Infrastruktur Israel mengadakan putaran penawaran lepas pantai keempat pada Desember 2022, setelah itu izin diberikan.

Israel memberikan izin eksplorasi gas untuk Area G, wilayah maritim yang berbatasan dengan pantai Gaza, 62% di antaranya terletak di dalam perbatasan maritim yang dideklarasikan Palestina pada tahun 2019 sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 ( UNCLOS), di mana Palestina menjadi salah satu pihak.

Dari dua wilayah lainnya di mana Israel membuka tender, 73% wilayah H dan 5% wilayah E berlokasi di dalam perbatasan maritim Palestina.

SOCAR, NewMed Energy dan BP memenangkan tender eksplorasi lapangan I yang terletak di wilayah yang tidak disengketakan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)