Wanita Malaysia Ini Ingin Keluar dari Islam untuk Nikah, tapi Ditolak Pengadilan

Selasa, 06 Februari 2024 - 13:01 WIB
Seorang wanita di Malaysia ingin keluar dari Islam untuk menikahi kekasih non-muslim, namun upayanya ditolak pengadilan. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
KUALA LUMPUR - Seorang wanita muslim di Malaysia ingin keluar dari Islam secara formal agar bisa menikah dengan kekasih non-muslim. Namun upayanya kandas karena ditolak pengadilan.

Sebuah pengadilan puncak di Malaysia pada hari Senin mengeluarkan keputusan kasasi yang menolak banding wanita 34 tahun tersebut.



Suara panel hakim 2:1 menyatakan menolak banding pemohon untuk mendapatkan izin memulai peninjauan kembali guna melawan keputusan Pengadilan Syariah yang melarangnya meninggalkan Islam.

Majelis beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh Hakim Datuk Seri Hasnah Mohammed Hashim membuat keputusan bersama Hakim Datuk Rhodzariah Bujang sementara Hakim Mary Lim Thiam Suan berbeda pendapat.

Baca Juga: Pengadilan Malaysia Menolak Permohonan Wanita Ini Keluar dari Islam dan Kembali ke Kristen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!