Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump

Rabu, 01 Juli 2026 - 11:14 WIB
loading...
Mahkamah Agung Batalkan...
Para demonstran berkumpul di depan Mahkamah Agung AS di Washington, DC, AS, pada 15 Mei 2025. Foto/Global Look Press/Thomas Mueller
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. MA menyatakan perintah tersebut tidak konstitusional.

Ditandatangani pada 20 Januari 2025, hari pertama masa jabatan baru Trump, perintah tersebut mengarahkan lembaga-lembaga federal untuk menolak kewarganegaraan kepada anak-anak yang lahir di tanah AS jika kedua orang tua bukan warga negara Amerika atau penduduk tetap yang sah.

Kebijakan tersebut tidak pernah berlaku setelah diblokir oleh serangkaian perintah pengadilan nasional, dengan pengadilan tingkat rendah menyatakan kebijakan tersebut tidak konstitusional. Pemerintahan Trump kemudian meminta Mahkamah Agung untuk memutuskan masalah ini.

Pada hari Selasa, Mahkamah Agung memutuskan dengan suara 6-3 bahwa perintah tersebut melanggar Klausul Kewarganegaraan Amandemen ke-14, yang menyatakan "semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksi di sana, adalah warga negara Amerika Serikat."

Ketua Mahkamah Agung John Roberts didukung hakim konservatif lainnya, Amy Coney Barrett, dan tiga hakim liberal – Elena Kagan, Sonia Sotomayor, dan Ketanji Brown Jackson – dalam menyimpulkan bahwa perintah tersebut melanggar Amandemen ke-14.

Hakim konservatif Brett Kavanaugh setuju perintah tersebut harus dibatalkan tetapi berpendapat perintah itu melanggar undang-undang federal tahun 1940 yang mengatur status orang yang lahir di AS, bukan Konstitusi itu sendiri.

Tiga hakim konservatif lainnya – Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch – mengeluarkan pendapat yang berbeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Perang di Iran Telah...
Perang di Iran Telah Telan Biaya Rp671 Triliun, Menhan AS Minta Dana Tambahan
Israel Gerah AS dan...
Israel Gerah AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Nuklir
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
Lebih dari 2.300 Pemukim...
Lebih dari 2.300 Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa, Hamas dan Yordania Murka
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved