Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump

Rabu, 01 Juli 2026 - 11:14 WIB
loading...
Mahkamah Agung Batalkan...
Para demonstran berkumpul di depan Mahkamah Agung AS di Washington, DC, AS, pada 15 Mei 2025. Foto/Global Look Press/Thomas Mueller
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. MA menyatakan perintah tersebut tidak konstitusional.

Ditandatangani pada 20 Januari 2025, hari pertama masa jabatan baru Trump, perintah tersebut mengarahkan lembaga-lembaga federal untuk menolak kewarganegaraan kepada anak-anak yang lahir di tanah AS jika kedua orang tua bukan warga negara Amerika atau penduduk tetap yang sah.

Kebijakan tersebut tidak pernah berlaku setelah diblokir oleh serangkaian perintah pengadilan nasional, dengan pengadilan tingkat rendah menyatakan kebijakan tersebut tidak konstitusional. Pemerintahan Trump kemudian meminta Mahkamah Agung untuk memutuskan masalah ini.

Pada hari Selasa, Mahkamah Agung memutuskan dengan suara 6-3 bahwa perintah tersebut melanggar Klausul Kewarganegaraan Amandemen ke-14, yang menyatakan "semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksi di sana, adalah warga negara Amerika Serikat."

Ketua Mahkamah Agung John Roberts didukung hakim konservatif lainnya, Amy Coney Barrett, dan tiga hakim liberal – Elena Kagan, Sonia Sotomayor, dan Ketanji Brown Jackson – dalam menyimpulkan bahwa perintah tersebut melanggar Amandemen ke-14.

Hakim konservatif Brett Kavanaugh setuju perintah tersebut harus dibatalkan tetapi berpendapat perintah itu melanggar undang-undang federal tahun 1940 yang mengatur status orang yang lahir di AS, bukan Konstitusi itu sendiri.

Tiga hakim konservatif lainnya – Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch – mengeluarkan pendapat yang berbeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siapkan Kemenangan pada...
Siapkan Kemenangan pada Pemilu Pertengahan, Trump Gelar Konvensi Partai Republik
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Burkina Faso Putuskan...
Burkina Faso Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Prancis
Terbang ke Israel, Pesawat...
Terbang ke Israel, Pesawat Komersial Polandia Kirim Sinyal Pembajakan
Rekomendasi
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
Berita Terkini
Israel Sebut Mojtaba...
Israel Sebut Mojtaba Jadi Target Pembunuhan, Iran Marah Besar!
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Jalanan di Inggris Meleleh...
Jalanan di Inggris Meleleh pada Suhu 45 Derajat Celsius, Ini 3 Alasannya
Paksa Rusia Mengakhiri...
Paksa Rusia Mengakhiri Perang, Ukraina Intensifkan Serangan Drone ke Moskow
Siapkan Kemenangan pada...
Siapkan Kemenangan pada Pemilu Pertengahan, Trump Gelar Konvensi Partai Republik
Dunia Fokus ke Iran,...
Dunia Fokus ke Iran, Israel Justru Percepat Perebutan Lahan di Gaza dan Tepi Barat
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved