Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Wanita Ini Keluar dari Islam dan Kembali ke Kristen
Kamis, 21 September 2023 - 11:30 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi di Malaysia menolak permohonan peninjauan kembali wanita lokal yang berupaya meninggalkan Islam dan kembali ke agama Kristen. Foto/MalayMail
A
A
A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi di Malaysia pada Kamis (21/9/2023), telah menolak permohonan peninjauan kembali (judicial review) oleh seorang wanita lokal yang berupaya meninggalkan Islam dan kembali ke agama Kristen.
Hakim Ahmad Kamal Shahid dalam menyampaikan putusannya mengatakan bahwa peninjauan kembali merupakan kewenangan Pengadilan Syariah dan sepakat dengan Majelis Jaksa Agung (AGC) bahwa hanya Pengadilan Syriah yang dapat menangani hal tersebut.
Dia mengatakan pemohon telah masuk Islam pada tahun 2017 dan meskipun dia meminta kepada Panitera Muallaf (ROM) Kuala Lumpur untuk menghapus namanya dari panitera karena dia tidak lagi percaya pada Islam, hal itu masih menjadi urusan Pengadilan Syariah.
Baca Juga: Mualaf Malaysia Ini Ingin Kembali ke Kristen usai Pisah dengan Tunangan Muslim
“Masalah utama pemohon jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Syariah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 121(1A) Konstitusi Federal, pokok permohonan tidak dapat menerima peninjauan kembali dan izin peninjauan kembali harus ditolak oleh pengadilan ini,” katanya, seperti dikutip MalayMail.
Hakim Ahmad Kamal Shahid dalam menyampaikan putusannya mengatakan bahwa peninjauan kembali merupakan kewenangan Pengadilan Syariah dan sepakat dengan Majelis Jaksa Agung (AGC) bahwa hanya Pengadilan Syriah yang dapat menangani hal tersebut.
Dia mengatakan pemohon telah masuk Islam pada tahun 2017 dan meskipun dia meminta kepada Panitera Muallaf (ROM) Kuala Lumpur untuk menghapus namanya dari panitera karena dia tidak lagi percaya pada Islam, hal itu masih menjadi urusan Pengadilan Syariah.
Baca Juga: Mualaf Malaysia Ini Ingin Kembali ke Kristen usai Pisah dengan Tunangan Muslim
“Masalah utama pemohon jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Syariah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 121(1A) Konstitusi Federal, pokok permohonan tidak dapat menerima peninjauan kembali dan izin peninjauan kembali harus ditolak oleh pengadilan ini,” katanya, seperti dikutip MalayMail.
Lihat Juga :