Wanita Malaysia Ini Ingin Keluar dari Islam untuk Nikah, tapi Ditolak Pengadilan

Selasa, 06 Februari 2024 - 13:01 WIB
"Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperlukan untuk mendapatkan izin berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Pengadilan. Dengan demikian, izin tersebut ditolak tanpa perintah mengenai biaya," kata Hakim Hasnah.

Sebelumnya, pengacara Fahri Azzat, yang mewakili wanita tersebut, menyatakan bahwa kliennya ingin melepaskan Islam untuk menikah.

"Kasus hukum yang ada berjalan dengan cara yang berbeda. Ini kacau saat ini. Izin harus diberikan kepada Mahkamah Federal untuk mengonfirmasi atau memperbaiki situasi," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (6/2/2024).

Penasihat senior federal Ahmad Hanir Hambaly yang bertindak untuk pemerintah dan tiga lainnya, berpendapat bahwa seorang muslim harus pergi ke Pengadilan Syariah untuk melepaskan Islam dan pengadilan sipil tidak memiliki yurisdiksi tersebut.

Agustus lalu, pengadilan banding menolak banding wanita itu dengan alasan bahwa hanya Pengadilan Syariah yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menentukan masalah pembatalan sesuai dengan Pasal 121 (1A) Konstitusi Federal.

Wanita tersebut, yang lahir dari ayah mualaf dan ibu muslim, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi 15 Juni 2023 yang menolak permohonannya untuk izin guna melawan penolakan Pengadilan Syariah atas gugatan hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!