Tentara Israel Diperintahkan Bakar Rumah-rumah Warga Palestina di Gaza
Kamis, 01 Februari 2024 - 22:15 WIB
Penghancuran yang meluas menyebabkan para ahli hukum menjuluki tindakan tersebut sebagai "domicide" atau penghancuran massal rumah-rumah hingga membuat kawasan tersebut tidak dapat dihuni.
Domicide adalah kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional.
Pelapor PBB Balakrishnan Rajagopal mengatakan, "Penting mengatasi permusuhan yang dilakukan dengan mengetahui permusuhan tersebut akan secara sistematis menghancurkan dan merusak perumahan dan infrastruktur sipil, sehingga menjadikan seluruh kota, seperti Kota Gaza, tidak dapat dihuni oleh warga sipil."
Domicide adalah kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional.
Pelapor PBB Balakrishnan Rajagopal mengatakan, "Penting mengatasi permusuhan yang dilakukan dengan mengetahui permusuhan tersebut akan secara sistematis menghancurkan dan merusak perumahan dan infrastruktur sipil, sehingga menjadikan seluruh kota, seperti Kota Gaza, tidak dapat dihuni oleh warga sipil."
(sya)
tulis komentar anda