Turki Resmi Dukung Afrika Selatan Gugat Israel dalam Genosida Gaza di ICJ
Kamis, 04 Januari 2024 - 10:28 WIB
Keceli mengatakan Turki juga mengharapkan pengadilan akan mengeluarkan perintah sementara yang memerintahkan Israel menghentikan serangannya terhadap Gaza, dan menambahkan Ankara akan mengikuti implementasi keputusan tersebut.
Perang pecah di Israel dan Gaza pada tanggal 7 Oktober, ketika Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya melancarkan serangan terhadap Israel yang menewaskan 1.200 warga Israel dan warga negara lainnya, menurut jumlah korban tewas pemerintah.
Sementara itu, Israel telah membunuh lebih dari 22.000 warga Palestina dalam kampanye pemboman udara dan serangan darat, dengan mayoritas korban tewas adalah perempuan dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan Palestina.
Pasukan militer Israel telah menargetkan berbagai jenis infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit, lingkungan perumahan, ambulans, dan masjid.
Seluruh lingkungan di daerah kantong yang terkepung telah rata dengan tanah akibat serangan brutal rezim kolonial Israel.
Konvensi Genosida PBB dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional mendefinisikan genosida sebagai, “Tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.”
Pakar hukum, pejabat PBB, dan lebih dari 800 cendekiawan telah memperingatkan Israel berpotensi melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Perang pecah di Israel dan Gaza pada tanggal 7 Oktober, ketika Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya melancarkan serangan terhadap Israel yang menewaskan 1.200 warga Israel dan warga negara lainnya, menurut jumlah korban tewas pemerintah.
Sementara itu, Israel telah membunuh lebih dari 22.000 warga Palestina dalam kampanye pemboman udara dan serangan darat, dengan mayoritas korban tewas adalah perempuan dan anak-anak, menurut kementerian kesehatan Palestina.
Pasukan militer Israel telah menargetkan berbagai jenis infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit, lingkungan perumahan, ambulans, dan masjid.
Seluruh lingkungan di daerah kantong yang terkepung telah rata dengan tanah akibat serangan brutal rezim kolonial Israel.
Konvensi Genosida PBB dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional mendefinisikan genosida sebagai, “Tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.”
Pakar hukum, pejabat PBB, dan lebih dari 800 cendekiawan telah memperingatkan Israel berpotensi melakukan genosida terhadap warga Palestina.
(sya)
tulis komentar anda