Turki Resmi Dukung Afrika Selatan Gugat Israel dalam Genosida Gaza di ICJ
Kamis, 04 Januari 2024 - 10:28 WIB
ANKARA - Turki secara resmi mendukung kasus Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Negara Afrika itu menuduh rezim kolonial Zionis melakukan genosida dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki Oncu Keceli mengatakan Ankara menyambut baik kasus Afrika Selatan, yang mengatakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Keceli.
“Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” papar dia, sambil menambahkan, “Kami berharap proses ini akan diselesaikan secepat mungkin.”
Afrika Selatan mengajukan kasus ini bulan lalu dan menginginkan perintah yang menyerukan Israel menghentikan operasi militernya di wilayah kantong yang terkepung tersebut.
Dikatakan dalam gugatannya, “Perintah seperti itu diperlukan dalam hal ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki.”
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” papar isi permohonan Afrika Selatan.
Afrika Selatan telah meminta agar ICJ menyatakan, “Secara mendesak bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, harus segera menghentikan semua tindakan dan tindakan yang melanggar kewajiban tersebut dan mengambil sejumlah tindakan terkait.”
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Turki Oncu Keceli mengatakan Ankara menyambut baik kasus Afrika Selatan, yang mengatakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Keceli.
“Mereka yang bertanggung jawab atas hal ini harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” papar dia, sambil menambahkan, “Kami berharap proses ini akan diselesaikan secepat mungkin.”
Afrika Selatan mengajukan kasus ini bulan lalu dan menginginkan perintah yang menyerukan Israel menghentikan operasi militernya di wilayah kantong yang terkepung tersebut.
Dikatakan dalam gugatannya, “Perintah seperti itu diperlukan dalam hal ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki.”
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” papar isi permohonan Afrika Selatan.
Perintah Sementara
Afrika Selatan telah meminta agar ICJ menyatakan, “Secara mendesak bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, harus segera menghentikan semua tindakan dan tindakan yang melanggar kewajiban tersebut dan mengambil sejumlah tindakan terkait.”
tulis komentar anda