7 Negara yang Pernah Melarang Perayaan Natal, 6 Mayoritas Muslim dan 1 Komunis
Senin, 18 Desember 2023 - 14:42 WIB
Larangan ini telah berlaku sejak 2015. Pemerintah Somalia mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Somalia masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Somalia juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Tajikistan adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Tajikistan sampai sekarang masih melarang perayaan Natal di tempat umum karena dianggap sebagai perayaan agama Kristen yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak tahun 2015. Pemerintah Tajikistan mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Tajikistan masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Tajikistan juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Larangan perayaan Natal di Tajikistan telah menimbulkan kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menilai bahwa larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Kristen.
Pada 2023, pemerintah Tajikistan mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mencabut larangan perayaan Natal di tempat umum. Namun, hingga saat ini, larangan tersebut masih berlaku.
Meskipun demikian, umat Kristen di Somalia masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Somalia juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
4. Tajikistan
Tajikistan adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pemerintah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman denda atau penjara.
Tajikistan sampai sekarang masih melarang perayaan Natal di tempat umum karena dianggap sebagai perayaan agama Kristen yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Larangan ini telah berlaku sejak tahun 2015. Pemerintah Tajikistan mengatakan bahwa larangan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Meskipun demikian, umat Kristen di Tajikistan masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja. Pemerintah Tajikistan juga mengizinkan penjualan hiasan Natal di toko-toko.
Larangan perayaan Natal di Tajikistan telah menimbulkan kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menilai bahwa larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Kristen.
Pada 2023, pemerintah Tajikistan mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mencabut larangan perayaan Natal di tempat umum. Namun, hingga saat ini, larangan tersebut masih berlaku.
tulis komentar anda