Telanjang di Bawah Patung Perawan Maria, Artis Ini Didenda Rp34 Juta
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 11:15 WIB
TARBES - Pengadilan Prancis manjatuhkan denda terhadap seorang artis yang tampil telanjang di depan para jemaaat di situs-situs Katolik Roma Lourdes di Perancis. Aksi pada Agustus 2018 itu salah satunya di bawah patung Perawan Maria, patung yang menggambarkan Ibu Yesus.
Deborah de Robertis , yang memiliki dua kewarganegaraan Prancis dan Luksemburg, diperintahkan untuk membayar denda €2.000 atau lebih dari Rp34,6 juta.
Hukuman denda dijatuhkan karena Robertis yang tampil telanjang kala itu memohon semua orang untuk berkumpul dengan setia di tempat suci di mana umat Katolik percaya bahwa Perawan Maria muncul. (Baca: Dokter Ini Ceraikan Suami Gila Seks yang Membuatnya Tak Sempat Mandi )
Dalam pernyataan politiknya, sang artis mengaku telah berpose di depan piramida lilin dan di bawah patung Perawan Maria hanya mengenakan kerudung biru yang menutupi rambutnya. Dia juga berpose berdoa dengan kedua tangannya.
Petugas keamanan buru-buru menutupinya dengan syal dan membawanya pergi.
Pengelola tempat suci di Prancis barat daya itu menuntut dan mengutuk aksi eksibisionisme yang mengejutkan para jemaat atau peziarah yang hadir.
"Konsekuensi yudisial (denda) penting, penting bagi kami untuk berdebat, bahwa kami mengangkat pertanyaan yang bersifat politis," kata artis berusia 36 tahun itu kepada AFP pada hari Kamis, yang dilansir Jumat (7/8/2020).
"Dari sudut pandang feminis, pembebasan melalui tubuh. Wajar jika perempuan menggunakan tubuh mereka sebagai alat ekspresi...," paparnya.
Pengacaranya, Marie Dose, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas denda tersebut.
Robertis telah melakukan aksi serupa sebelumnya tetapi tidak pernah dihukum. Pada April 2017, dia melebarkan kaki telanjangnya di depan lukisan Mona Lisa di Paris.
Dia pernah ditangkap pada Januari 2016 karena telanjang di Museum Orsay di depan lukisan telanjang Edouard Manet tentang pelacur Olympia.
Deborah de Robertis , yang memiliki dua kewarganegaraan Prancis dan Luksemburg, diperintahkan untuk membayar denda €2.000 atau lebih dari Rp34,6 juta.
Hukuman denda dijatuhkan karena Robertis yang tampil telanjang kala itu memohon semua orang untuk berkumpul dengan setia di tempat suci di mana umat Katolik percaya bahwa Perawan Maria muncul. (Baca: Dokter Ini Ceraikan Suami Gila Seks yang Membuatnya Tak Sempat Mandi )
Dalam pernyataan politiknya, sang artis mengaku telah berpose di depan piramida lilin dan di bawah patung Perawan Maria hanya mengenakan kerudung biru yang menutupi rambutnya. Dia juga berpose berdoa dengan kedua tangannya.
Petugas keamanan buru-buru menutupinya dengan syal dan membawanya pergi.
Pengelola tempat suci di Prancis barat daya itu menuntut dan mengutuk aksi eksibisionisme yang mengejutkan para jemaat atau peziarah yang hadir.
"Konsekuensi yudisial (denda) penting, penting bagi kami untuk berdebat, bahwa kami mengangkat pertanyaan yang bersifat politis," kata artis berusia 36 tahun itu kepada AFP pada hari Kamis, yang dilansir Jumat (7/8/2020).
"Dari sudut pandang feminis, pembebasan melalui tubuh. Wajar jika perempuan menggunakan tubuh mereka sebagai alat ekspresi...," paparnya.
Pengacaranya, Marie Dose, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas denda tersebut.
Robertis telah melakukan aksi serupa sebelumnya tetapi tidak pernah dihukum. Pada April 2017, dia melebarkan kaki telanjangnya di depan lukisan Mona Lisa di Paris.
Dia pernah ditangkap pada Januari 2016 karena telanjang di Museum Orsay di depan lukisan telanjang Edouard Manet tentang pelacur Olympia.
(min)
Lihat Juga :
tulis komentar anda