Mengenal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS)
Kamis, 09 November 2023 - 15:39 WIB
IUMS juga telah mengeluarkan berbagai fatwa yang menyerukan jihad dan perang fisik melawan Israel, serta mendukung Hamas. Upaya tersebut juga mendorong publik menganggap kelompok ini bagian dari terorisme.
IUMS didirikan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, seorang ulama kontroversial yang dikenal sebagai pendukung ideologi Islam garis keras. Al-Qaradhawi juga merupakan anggota Dewan Syura Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi yang dilarang di beberapa negara karena dianggap teroris.
Dalam perkembangannya, IUMS didukung, disponsori, dan didanai oleh Qatar, sebuah negara yang juga dituduh mendukung kelompok teroris dan ekstremis di Timur Tengah dan Afrika. Qatar sendiri telah menjadi sasaran embargo dan boikot oleh negara-negara Arab lainnya, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir, karena hubungannya dengan Iran dan Turki.
Beberapa waktu lalu, IUMS juga menjadi tantangan bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang telah mengalami serangkaian serangan terorisme dalam beberapa dekade terakhir.
Namun Indonesia telah berupaya untuk menanggulangi tindak pidana terorisme dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Dengan demikian, IUMS adalah sebuah organisasi yang memiliki dua sisi, yaitu sisi positif sebagai wadah bagi para cendekiawan Muslim untuk berdiskusi dan berdakwah, dan sisi negatif sebagai organisasi yang terlibat dalam terorisme dan ekstremisme.
Indonesia, sebagai negara yang menghormati kebebasan beragama dan toleransi, harus tetap waspada dan berhati-hati, serta mengedepankan hukum dan hak asasi manusia dalam menangani masalah terorisme.
IUMS didirikan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, seorang ulama kontroversial yang dikenal sebagai pendukung ideologi Islam garis keras. Al-Qaradhawi juga merupakan anggota Dewan Syura Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi yang dilarang di beberapa negara karena dianggap teroris.
Dalam perkembangannya, IUMS didukung, disponsori, dan didanai oleh Qatar, sebuah negara yang juga dituduh mendukung kelompok teroris dan ekstremis di Timur Tengah dan Afrika. Qatar sendiri telah menjadi sasaran embargo dan boikot oleh negara-negara Arab lainnya, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir, karena hubungannya dengan Iran dan Turki.
Beberapa waktu lalu, IUMS juga menjadi tantangan bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang telah mengalami serangkaian serangan terorisme dalam beberapa dekade terakhir.
Namun Indonesia telah berupaya untuk menanggulangi tindak pidana terorisme dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
Dengan demikian, IUMS adalah sebuah organisasi yang memiliki dua sisi, yaitu sisi positif sebagai wadah bagi para cendekiawan Muslim untuk berdiskusi dan berdakwah, dan sisi negatif sebagai organisasi yang terlibat dalam terorisme dan ekstremisme.
Indonesia, sebagai negara yang menghormati kebebasan beragama dan toleransi, harus tetap waspada dan berhati-hati, serta mengedepankan hukum dan hak asasi manusia dalam menangani masalah terorisme.
(ian)
tulis komentar anda