China Incar Kursi Hakim Internasional Sengketa Maritim, AS Menentangnya

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:33 WIB
Kawasan Laut China Selatan yang jadi sengketa China dan negara-negara Asia Tenggara. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Beijing telah menominasikan seorang calon dari China untuk posisi hakim di pengadilan internasional yang menyelesaikan sengketa maritim. Namun, Amerika Serikat (AS) berusaha untuk menentangnya dengan alasan Beijing telah melanggar hukum laut internasional di Laut China Selatan yang disengketakan.

"Memilih seorang pejabat RRC untuk badan ini seperti menyewa seorang pelaku pembakaran untuk membantu menjalankan Departemen Pemadam Kebakaran," kata David Stilwell, Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik, dalam forum online yang digelar Center for Strategic and International Studies (CSIS).

RRC adalah singkatan Republik Rakyat China, nama resmi negara tersebut. (Baca: AS: Klaim China atas Laut China Selatan Melanggar Hukum! )

“Kami mendesak semua negara yang terlibat dalam pemilihan (hakim) Tribunal Internasional yang akan datang untuk secara hati-hati menilai kredensial kandidat RRC dan mempertimbangkan apakah hakim RRC di pengadilan akan membantu atau menghalangi hukum maritim internasional. Dengan catatan Beijing, jawabannya harus jelas," ujarnya, seperti dikutip CNBC, Selasa (4/8/2020).

Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut dijadwalkan mengadakan pemilihan pada bulan Agustus atau September untuk memilih tujuh hakim untuk masa jabatan sembilan tahun.



Sebanyak 168 negara penandatangan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS akan memberikan suara mereka dalam pemilihan.

UNCLOS adalah perjanjian internasional yang menguraikan hak-hak dan tanggung jawab negara-negara di ruang laut dunia. Ini membentuk dasar bagaimana pengadilan internasional, seperti Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, dan menyelesaikan sengketa maritim.

Pada tahun 2016, sidang di Pengadilan Arbitrase Permanen menolak klaim China atas hampir 90 persen Laut China Selatan sebagai klaim yang tidak berdasar sesuai dengan prinsip UNCLOS. China, yang merundingkan dan meratifikasi konvensi itu, menolak untuk menerima atau mengakui putusan itu.

Kali berikutnya kapal Penjaga Pantai China bermanuver di sekitar rig minyak yang dikelola Vietnam. Armada kapal penangkap ikan China juga muncul di perairan Natuna milik Indonesia. Rentetan kejadian itu akan menjami "amunisi" Amerika Serikat untuk berbicara lebih keras guna mengecam tindakan ilegal China tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More