AS: Klaim China atas Laut China Selatan Melanggar Hukum!

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:11 WIB
loading...
AS: Klaim China atas...
Kawasan Laut China Selatan yang jadi sengketa China dan negara-negara Asia Tenggara. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menolak klaim maritim China atas kawasan Laut China Selatan . Washington juga menuduh Beijing telah menindas negara-negara lain yang memiliki klaim di kawasan yang sama.

Pernyataan Amerika muncul pada saat hubungan Washington dan Beijing terus memanas. Penolakan Amerika atas klaim maritim China itu disampaikan Menteri Luar Negeri Michael Pompeo dalam sebuah pernyataan.

"Kami memperjelas; klaim Beijing atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut China Selatan sepenuhnya melanggar hukum, seperti kampanye penindasan untuk mengendalikannya," kata Pompeo, seperti dikutip NPR, Selasa (14/7/2020).

China mengklaim kedaulatan atas sebagian besar jalur air Asia yang luas dan penting secara ekonomi, dan dalam beberapa tahun terakhir telah membangun pulau buatan atau memperluas pulau yang ada untuk memperkuat klaimnya.

Beijing juga telah membangun jalur udara, dermaga dan fasilitas militer di beberapa pulau di Laut China Selatan dan menegaskan klaim maritimnya yang luas dengan kapal penjaga pantai yang jauh dari pantai China. (Baca: Dua Kapal Induk AS di Laut China Selatan Target Empuk Rudal China )

Klaim teritorial Beijing digambarkan pada peta China dengan apa yang disebut "Nine-Dash Line", garis melengkung putus-putus ke bawah yang meliputi sebagian besar Laut China Selatan.

Negara-negara lain yang ikut mengklaim kawasan tersebut adalah Vietnam, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Brunei. Mereka juga menolak klaim maritim China.

Pada 2016, pengadilan internasional di Den Haag memutuskan bahwa klaim China atas kedaulatan di sepanjang "Nine-Dash Line" tidak memiliki dasar hukum dalam hukum internasional. Beijing menolak putusan itu, mengatakan pengadilan di Den Hag tidak memiliki yurisdiksi.

Hingga saat ini, kebijakan AS tentang klaim maritim di Laut China Selatan sebagian besar belum diartikulasikan, meskipun Angkatan Laut AS telah meningkatkan apa yang disebutnya operasi "kebebasan navigasi" di dekat fitur-fitur yang diduduki China untuk mengingatkan Beijing bahwa AS memiliki kepentingan dalam menjaga jalur laut terbuka.

Pernyataan AS pada hari Senin secara eksplisit mendukung temuan kasus pengadilan 2016, yang diajukan oleh Filipina. (Baca juga: Analisis Mampu Tidaknya China Tenggelamkan Kapal Induk AS )

"RRC tidak memiliki alasan hukum untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak pada kawasan itu," bunyi pernyataan tersebut, merujuk pada Republik Rakyat China (RRC).

"Beijing menggunakan intimidasi untuk melemahkan hak-hak kedaulatan negara-negara pantai Asia Tenggara di Laut China Selatan, menggertak mereka keluar dari sumber daya lepas pantai, menegaskan kekuasaan unilateral, dan mengganti hukum internasional."
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)