9 Fakta Mengejutkan tentang Perceraian di Dunia

Sabtu, 22 Juli 2023 - 21:19 WIB
Di sebagian besar negara dan budaya, tidak mungkin menikah dengan pasangan kedua ketika salah satunya sudah menikah. Namun, dalam budaya tradisional Aborigin Australia, seorang wanita yang ingin bercerai dapat langsung mengakhiri pernikahannya yang sudah ada dengan mengatakan "Saya bersedia" kepada pria lain.

Sebagai alternatif, dia mungkin hanya meminta suaminya untuk setuju bercerai. Jika dia mengatakan "ya", pernikahan itu berakhir.



4. Hanya Muslim yang Boleh Bercerai di Filipina

Sementara di sebagian besar negara perceraian sangat umum sehingga ada undang-undang tentang bagaimana melanjutkannya, Kepulauan Filipina berdiri sendiri tanpa ketentuan perceraian yang sah. Ini adalah satu-satunya negara anggota PBB yang tidak memiliki ketentuan hukum untuk perceraian di dalam negeri.

Pembatalan diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Ada pengecualian bagi orang Islam, yang boleh bercerai menurut aturan agama.

Jika Anda penasaran, warga negara Filipina yang menikah di Filipina dan kemudian bercerai di luar negeri tidak dianggap bercerai secara resmi di Filipina, meskipun perceraian tersebut diakui di tempat lain. Pada bulan Maret 2018, undang-undang yang mengizinkan perceraian disahkan, yang berarti undang-undang perceraian Filipina lama akan segera usang.

5. Di Jepang, Undang-undang Perceraian Tertentu Berbeda bagi Wanita Dibandingkan Pria



Foto/The Oprah Magazine

Perceraian di Jepang adalah urusan yang sederhana dan langsung; kebanyakan pasangan yang bercerai di Jepang bahkan tidak pernah harus pergi ke pengadilan. Prosedur perceraian melibatkan penandatanganan, penyegelan, dan pengisian formulir sederhana.

Meskipun ini tidak sulit, beberapa hal rumit dapat terjadi setelah perceraian berakhir. Misalnya, Jepang tidak memiliki ketentuan untuk hak asuh anak bersama, sehingga anak-anak yang orang tuanya bercerai biasanya menghabiskan sebagian besar waktunya dengan salah satu orang tuanya dan jarang bertemu dengan orang tuanya yang lain.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More