Dipecat Gegara Sebut Wanita Transgender Laki-laki, Perempuan Ini Dapat Ganti Rugi Rp2 M

Minggu, 02 Juli 2023 - 09:15 WIB
Maya Forstater mendapatkan kompensasi Rp2 Miliar setelah kehilangan pekerjaan gara-gara menyebut wanita trasgender secara biologis adalah laki-laki. Foto/Sky News
LONDON - Seorang perempuan yang kehilangan pekerjaannya karena men-tweet bahwa wanita transgender secara biologis adalah laki-laki telah mendapatkan kompensasi lebih dari 100.000 poundsterling atau sekitar Rp1,9 miliar oleh pengadilan Inggris .

Perempuan itu mengklaim bahwa dia mendapat perlakukan diskriminasi karena memegang kepercayaan yang sangat biasa tentang realitas material seks.

Dalam putusan yang dijatuhkan pada hari Jumat, pengadilan ketenagakerjaan yang berbasis di London memerintahkan Center for Global Development (CGD) untuk membayar Maya Forstater 91.500 poundsterling (Rp1,7 miliar) sebagai kompensasi atas hilangnya pendapatan dan kerusakan emosional, ditambah bunga 14.900 poundsterling (Rp284 juta), hingga total menjadi 106.400 poundsterling (Rp2 miliar).



Forstater bekerja untuk GCD sebagai peneliti dan pakar perpajakan pada tahun 2018, ketika dia memposting serangkaian tweet yang mengkritik rencana pemerintah untuk mengizinkan warga negara secara hukum mengubah jenis kelamin mereka sesuka hati.

“Perasaan internal seorang pria bahwa dia adalah seorang wanita tidak memiliki dasar dalam realitas material,” tulisnya dalam satu tweet, sebelum membandingkan wanita transgender dengan Rachel Dolezal, seorang dosen dan aktivis universitas Amerika yang berpura-pura menjadi hitam saat menjabat sebagai presiden cabang National Association for the Advancement of Colored People (NAACP) di Washington.

Dalam tweet lain, Forstater menyatakan keterkejutannya pada bagaimana "orang pintar yang saya kagumi ... mengikat diri mereka sendiri untuk menghindari mengatakan kebenaran bahwa pria tidak bisa berubah menjadi wanita."

Kontrak kerja Forstater tidak diperpanjang pada tahun 2019, dan dia kehilangan keanggotaannya di GCD. Dia memenangkan banding terhadap lembaga think tank itu pada tahun 2021, ketika pengadilan memutuskan bahwa tweetnya tidak berusaha untuk menghancurkan hak-hak orang transgender, dan dia didiskriminasi secara tidak adil karena pendapatnya. Namun, dia tidak diberikan ganti rugi sampai hari Jumat.



"Kasus saya telah mengungkap diskriminasi yang dilembagakan terhadap, dan pelecehan rutin dan pencemaran nama baik, orang-orang dengan keyakinan biasa tentang realitas materi seks," katanya dalam sebuah pernyataan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More