Lebih dari 40 Negara Tuding Korut Langgar Sanksi PBB

Sabtu, 25 Juli 2020 - 05:34 WIB
Lebih dari 40 negara menuduh Korea Utara (Korut) melanggar sanksi PBB. Foto/Technologyreview
NEW YORK - Lebih dari 40 negara menuduh Korea Utara (Korut) telah melanggar secara ilegal sanksi PBB untuk impor minyak olahan dan menyerukan penghentian segera pengiriman sampai akhir tahun. Demikian bocoran pengaduan yang didapatkan Reuters.

Dewan Keamanan (DK) PBB , yang beranggotakan 15 negara, telah menerapkan batas tahunan 500.000 barel pada Desember 2017 dalam upaya memotong bahan bakar untuk program senjata nuklir dan rudal balistik Korut.

Namun dalam sebuah pengaduan kepada komite sanksiDK PBB Korut, 43 negara - termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris dan Prancis - mengatakan mereka memperkirakan bahwa dalam lima bulan pertama tahun ini Pyongyang telah mengimpor lebih dari 1,6 juta barel minyak bumi melalui 56 pengiriman kapal tanker ilegal.

"Kapal-kapal Korea Utara terus melakukan transfer antar-kapal di laut secara teratur sebagai alat utama DPRK untuk mengimpor minyak bumi olahan," kata pengaduan itu seperti disitir dari Reuters, Sabtu (25/7/2020).(Baca: Laporan PBB: Kapal-kapal Korut Langgar Sanksi di Perairan China )

DPRK adalah akronim dari nama resmi Korut, Republik Rakyat Demokratik Korea..



Negara-negara itu meminta komite sanksi Dewan Keamanan untuk membuat keputusan resmi bahwa Korut telah melampaui batas tersebut dan memberi tahu negara-negara anggota bahwa mereka harus segera berhenti menjual, memasok, atau mentransfer produk minyak sulingan ke DPRK selama sisa tahun ini.

Permintaan serupa kepada komite pada 2018 dan 2019 diblokir oleh sekutu Korut, Rusia dan China. Mereka juga menjadi dua negara yang secara resmi melaporkan pengiriman minyak sulingan ke komite sanksi Dewan Keamanan.

"China dan Rusia secara kolektif telah melaporkan 106.094,17 barel transfer produk minyak sulingan Januari hingga Mei," kata pengaduan itu.

"Akuntansi resmi impor DPRK sangat merepresentasikan volume produk minyak sulingan yang benar-benar masuk ke DPRK," sambung pengaduan itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More