Lebih dari 40 Negara Tuding Korut Langgar Sanksi PBB

Sabtu, 25 Juli 2020 - 05:34 WIB
Lebih dari 40 negara menuduh Korea Utara (Korut) melanggar sanksi PBB. Foto/Technologyreview
NEW YORK - Lebih dari 40 negara menuduh Korea Utara (Korut) telah melanggar secara ilegal sanksi PBB untuk impor minyak olahan dan menyerukan penghentian segera pengiriman sampai akhir tahun. Demikian bocoran pengaduan yang didapatkan Reuters.

Dewan Keamanan (DK) PBB , yang beranggotakan 15 negara, telah menerapkan batas tahunan 500.000 barel pada Desember 2017 dalam upaya memotong bahan bakar untuk program senjata nuklir dan rudal balistik Korut.

Namun dalam sebuah pengaduan kepada komite sanksiDK PBB Korut, 43 negara - termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris dan Prancis - mengatakan mereka memperkirakan bahwa dalam lima bulan pertama tahun ini Pyongyang telah mengimpor lebih dari 1,6 juta barel minyak bumi melalui 56 pengiriman kapal tanker ilegal.



"Kapal-kapal Korea Utara terus melakukan transfer antar-kapal di laut secara teratur sebagai alat utama DPRK untuk mengimpor minyak bumi olahan," kata pengaduan itu seperti disitir dari Reuters, Sabtu (25/7/2020).(Baca: Laporan PBB: Kapal-kapal Korut Langgar Sanksi di Perairan China )

DPRK adalah akronim dari nama resmi Korut, Republik Rakyat Demokratik Korea..

Negara-negara itu meminta komite sanksi Dewan Keamanan untuk membuat keputusan resmi bahwa Korut telah melampaui batas tersebut dan memberi tahu negara-negara anggota bahwa mereka harus segera berhenti menjual, memasok, atau mentransfer produk minyak sulingan ke DPRK selama sisa tahun ini.

Permintaan serupa kepada komite pada 2018 dan 2019 diblokir oleh sekutu Korut, Rusia dan China. Mereka juga menjadi dua negara yang secara resmi melaporkan pengiriman minyak sulingan ke komite sanksi Dewan Keamanan.

"China dan Rusia secara kolektif telah melaporkan 106.094,17 barel transfer produk minyak sulingan Januari hingga Mei," kata pengaduan itu.

"Akuntansi resmi impor DPRK sangat merepresentasikan volume produk minyak sulingan yang benar-benar masuk ke DPRK," sambung pengaduan itu.

Ke-43 negara juga mendesak komite untuk menyerukan kepada semua negara agar segera melakukan peningkatan kewaspadaan terkait dengan usaha Korut untuk mendapatkan produk-produk minyak sulingan tambahan dan untuk mencegah transfer ilegal dari kapal ke produk-produk minyak sulingan ke kapal-kapal yang dimiliki, dikendalikan, atau ditindaklanjuti atas nama atau bekerja sama dengan Pyongyang. (Baca: Lagi, Laporan PBB Sebut Korut Langgar Sanksi )

Pengaduan kepada komite Dewan Keamanan mengatakan: "Jika DPRK mampu secara terang-terangan menghindari sanksi internasional, ia akan memiliki sedikit insentif untuk terlibat dalam negosiasi serius."

Misi diplomatik Korut untuk PBB di New York tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait laporan ini.

Korut telah dikenai sanksi PBB atas program nuklir dan rudal balistiknya sejak 2006. Sementara Dewan Keamanan terus memperkuat sanksi, para pemantau PBB melaporkan tahun ini bahwa Korut terus meningkatkan program-programnya tahun lalu.(Baca: Langgar Sanksi PBB, Rezim Kim Jong-un Tingkatkan Program Nuklir Korut )

Pemimpin Korut Kim Jong-un dan Presiden AS Donald Trump telah bertemu tiga kali sejak 2018, tetapi gagal untuk membuat kemajuan pada seruan Washington agar Pyongyang menyerahkan senjata nuklirnya dan tuntutan Korut untuk mengakhiri sanksi.
(ber)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More