Israel Berambisi Tangkap Para Pejabat Palestina di Yerusalem
Senin, 12 Juni 2023 - 20:31 WIB
TEL AVIV - Komite Menteri Legislasi Israel membahas rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan penahanan pejabat Otoritas Palestina (PA) yang aktif di Yerusalem.
Kabar tersebut dilaporkan Arab48. Penahanan dalam undang-undang yang diusulkan itu didasarkan pada klaim tindakan pejabat Palestina di Yerusalem melanggar kedaulatan Israel di Yerusalem Timur yang diduduki.
Anggota parlemen Israel dari Partai Zionis Religius Zvi Sukkot mengusulkan RUU itu mengklaim langkah itu adalah bagian dari Kesepakatan Oslo.
Dia menunjukkan kesepakatan itu termasuk syarat bahwa pejabat Palestina tidak boleh ikut campur dalam urusan internal Israel.
Sukkot menyebut ketentuan ini tetap mati karena Kesepakatan Oslo tidak mengatur hukuman bagi para pelanggar.
Anggota parlemen itu juga mengklaim banyak pejabat Palestina yang ikut campur dalam urusan orang Arab di Israel, terutama terkait dengan sistem pendidikan di kota Yerusalem yang diduduki.
Sukkot mengusulkan lima tahun penjara untuk setiap pejabat Palestina yang dituduh mencampuri urusan dalam negeri Israel, dan sepuluh tahun penjara jika campur tangan itu termasuk ancaman.
Kabar tersebut dilaporkan Arab48. Penahanan dalam undang-undang yang diusulkan itu didasarkan pada klaim tindakan pejabat Palestina di Yerusalem melanggar kedaulatan Israel di Yerusalem Timur yang diduduki.
Anggota parlemen Israel dari Partai Zionis Religius Zvi Sukkot mengusulkan RUU itu mengklaim langkah itu adalah bagian dari Kesepakatan Oslo.
Dia menunjukkan kesepakatan itu termasuk syarat bahwa pejabat Palestina tidak boleh ikut campur dalam urusan internal Israel.
Sukkot menyebut ketentuan ini tetap mati karena Kesepakatan Oslo tidak mengatur hukuman bagi para pelanggar.
Anggota parlemen itu juga mengklaim banyak pejabat Palestina yang ikut campur dalam urusan orang Arab di Israel, terutama terkait dengan sistem pendidikan di kota Yerusalem yang diduduki.
Sukkot mengusulkan lima tahun penjara untuk setiap pejabat Palestina yang dituduh mencampuri urusan dalam negeri Israel, dan sepuluh tahun penjara jika campur tangan itu termasuk ancaman.
(sya)
tulis komentar anda