Gugat Negara, 137 Pribumi Malaysia Minta Status Mereka Beragama Islam Dibatalkan
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:43 WIB
KUALA LUMPUR - Sebanyak 137 warga pribumi di Malaysia menggugat negara ke pengadilan, minta agar status mereka sebagai pemeluk agama Islam dibatalkan.
Ratusan warga pribumi—di Malaysia disebut sebagai Orang Asli—diduga mengalami konversi massal ilegal 30 tahun lalu. Para pribumi itu berasal dari kelompok etnik Bateq Mayah.
Pada 28 September tahun lalu, 137 penggugat mengajukan somasi di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur melalui firma hukum Fahri Azzat & Co.
Departemen Pembangunan Orang Asli (Jakoa), direktur dan pejabatnya, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Pahang (Muip), pemerintah negara bagian, dan pemerintah federal disebut sebagai tergugat dalam gugatan perdata.
Menurut pernyataan penggugat yang dilihat oleh Malaysiakini, mereka menuduh bahwa perpindahan agama yang salah dan tidak sah itu dilakukan di rumah mereka di Kampung Benchah Kelubi, Merapoh, Kuala Lipis, Pahang, pada bulan April 1993.
Para penggugat menyatakan bahwa pada awal tahun 1993, seorang perwakilan Jakoa meminta dua kepala desa untuk tidak hanya masuk Islam tetapi juga membujuk warga desa lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Mereka mengeklaim bahwa ketika penduduk desa menolak, seorang petugas departemen pergi ke desa dan mengancam mereka berulang kali sampai mereka pindah agama.
Beberapa ancaman tersebut antara lain melarang penduduk desa untuk tetap tinggal di desa tersebut, menghancurkan rumah dan tanaman mereka, serta mengejar dan menyiksa mereka jika melarikan diri ke pegunungan.
Ratusan warga pribumi—di Malaysia disebut sebagai Orang Asli—diduga mengalami konversi massal ilegal 30 tahun lalu. Para pribumi itu berasal dari kelompok etnik Bateq Mayah.
Pada 28 September tahun lalu, 137 penggugat mengajukan somasi di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur melalui firma hukum Fahri Azzat & Co.
Departemen Pembangunan Orang Asli (Jakoa), direktur dan pejabatnya, Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Pahang (Muip), pemerintah negara bagian, dan pemerintah federal disebut sebagai tergugat dalam gugatan perdata.
Menurut pernyataan penggugat yang dilihat oleh Malaysiakini, mereka menuduh bahwa perpindahan agama yang salah dan tidak sah itu dilakukan di rumah mereka di Kampung Benchah Kelubi, Merapoh, Kuala Lipis, Pahang, pada bulan April 1993.
Para penggugat menyatakan bahwa pada awal tahun 1993, seorang perwakilan Jakoa meminta dua kepala desa untuk tidak hanya masuk Islam tetapi juga membujuk warga desa lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Mereka mengeklaim bahwa ketika penduduk desa menolak, seorang petugas departemen pergi ke desa dan mengancam mereka berulang kali sampai mereka pindah agama.
Beberapa ancaman tersebut antara lain melarang penduduk desa untuk tetap tinggal di desa tersebut, menghancurkan rumah dan tanaman mereka, serta mengejar dan menyiksa mereka jika melarikan diri ke pegunungan.
tulis komentar anda