Gugat Negara, 137 Pribumi Malaysia Minta Status Mereka Beragama Islam Dibatalkan
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:43 WIB
Para penggugat berargumen bahwa pindah agama secara massal itu tidak sah dan melanggar Pasal 101 Undang-Undang Administrasi Pemberlakuan Hukum Islam (Pahang) 1991 karena penduduk desa tidak mengucapkan kalimat Syahadat dengan bahasa yang mereka pahami secara wajar, buta huruf hingga tidak menyadari maknanya, dan tidak melakukannya atas kehendak bebas mereka sendiri.
Mereka meminta pengadilan untuk menyatakan sejumlah hal, termasuk bahwa penggugat tidak mempraktikkan Islam, bahwa setiap anak yang lahir dari mereka setelah pengajuan gugatan ini tidak mempraktikkan Islam, dan bahwa penggugat memiliki kebebasan untuk mempraktikkan dan mengakui keyakinan spiritual dan budayanya sendiri tanpa campur tangan dari para tergugat.
Selain itu, mereka meminta ganti rugi umum untuk ditentukan oleh pengadilan, ganti rugi yang patut dicontoh dan/atau memberatkan, biaya, bunga 5% dari jumlah keputusan yang diberikan, dan bantuan lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan.
Lima dari tergugat telah mengajukan permohonan untuk membatalkan gugatan tersebut dengan beberapa alasan, di antaranya gugatan perdata diajukan 29 tahun setelah dugaan konversi, dan dengan demikian diajukan di luar waktu sesuai Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Otoritas Publik 1948 dan Pasal 6 Undang-Undang Pembatasan 1953.
Tergugat lainnya, Muip, telah mengajukan permohonan untuk mempersengketakan yurisdiksi pengadilan perdata untuk mengadili kasus tersebut karena masalah yang diangkat dalam gugatan perdata berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Syariah Pahang.
Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur telah menetapkan tanggal 17 April untuk pengaturan kasus dari tawaran penggugat untuk mengalihkan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi di Kuantan.
Pihak Kejaksaan Agung bertindak untuk pemerintah federal serta Jakoa dan direktur serta pejabatnya. Penasihat hukum Pahang mewakili pemerintah negara bagian.
Firma hukum Syahidah Sharul & Marsyara adalah kuasa hukum Muip.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
Mereka meminta pengadilan untuk menyatakan sejumlah hal, termasuk bahwa penggugat tidak mempraktikkan Islam, bahwa setiap anak yang lahir dari mereka setelah pengajuan gugatan ini tidak mempraktikkan Islam, dan bahwa penggugat memiliki kebebasan untuk mempraktikkan dan mengakui keyakinan spiritual dan budayanya sendiri tanpa campur tangan dari para tergugat.
Selain itu, mereka meminta ganti rugi umum untuk ditentukan oleh pengadilan, ganti rugi yang patut dicontoh dan/atau memberatkan, biaya, bunga 5% dari jumlah keputusan yang diberikan, dan bantuan lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan.
Lima dari tergugat telah mengajukan permohonan untuk membatalkan gugatan tersebut dengan beberapa alasan, di antaranya gugatan perdata diajukan 29 tahun setelah dugaan konversi, dan dengan demikian diajukan di luar waktu sesuai Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Otoritas Publik 1948 dan Pasal 6 Undang-Undang Pembatasan 1953.
Tergugat lainnya, Muip, telah mengajukan permohonan untuk mempersengketakan yurisdiksi pengadilan perdata untuk mengadili kasus tersebut karena masalah yang diangkat dalam gugatan perdata berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Syariah Pahang.
Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur telah menetapkan tanggal 17 April untuk pengaturan kasus dari tawaran penggugat untuk mengalihkan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi di Kuantan.
Pihak Kejaksaan Agung bertindak untuk pemerintah federal serta Jakoa dan direktur serta pejabatnya. Penasihat hukum Pahang mewakili pemerintah negara bagian.
Firma hukum Syahidah Sharul & Marsyara adalah kuasa hukum Muip.
Lihat Juga: FKH UWKS dan Universiti Malaysia Kelantan Kenalkan Konsep Animal Welfare ke Generasi Muda
(min)
tulis komentar anda