3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin, Wanita Hindu Menggugat di Pengadilan
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Loh Siew Hong, seorang wanita Hindu di Malaysia , mengajukan gugatan ke pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa persetujuannya.
Loh menggugat konversi agama sepihak ketiga anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Kasus gugatan ini mulai disidangkan Selasa (21/3/2023), tujuh bulan setelah Loh mengatasi rintangan hukum atas langkahnya.
Pada bulan Agustus lalu, Pengadilan Tinggi di Perlis telah memberikan izin kepada Loh untuk peninjauan kembali terhadap konversi sepihak ketiga anaknya oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya.
Loh bersikeras bahwa anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya pada tahun 2019.
Dia telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis (MAIP), selain mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden dalam gugatannya.
Mengutip MalayMail, pengacara A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind akan hadir untuk Loh dalam sidang virtual yang ditetapkan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh pada pukul 09.00 pagi hari ini.
Dia juga mencari pernyataan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Mualaf mengonversi anak-anak mereka tanpa persetujuannya.
Selanjutnya, Loh sedang mencari seorang certiorari—bahasa Latin untuk membatalkan perintah—untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.
Loh menggugat konversi agama sepihak ketiga anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Kasus gugatan ini mulai disidangkan Selasa (21/3/2023), tujuh bulan setelah Loh mengatasi rintangan hukum atas langkahnya.
Pada bulan Agustus lalu, Pengadilan Tinggi di Perlis telah memberikan izin kepada Loh untuk peninjauan kembali terhadap konversi sepihak ketiga anaknya oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya.
Loh bersikeras bahwa anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya pada tahun 2019.
Dia telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis (MAIP), selain mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden dalam gugatannya.
Mengutip MalayMail, pengacara A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind akan hadir untuk Loh dalam sidang virtual yang ditetapkan di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh pada pukul 09.00 pagi hari ini.
Ibu Hindu Tak Rela 3 Anak Masuk Islam Tanpa Izin
Dalam proses ini, Loh berupaya mencari pernyataan bahwa ketiga anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak memeluk Islam tanpa persetujuannya.Dia juga mencari pernyataan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Mualaf mengonversi anak-anak mereka tanpa persetujuannya.
Selanjutnya, Loh sedang mencari seorang certiorari—bahasa Latin untuk membatalkan perintah—untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.