3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin, Wanita Hindu Menggugat di Pengadilan
Selasa, 21 Maret 2023 - 09:55 WIB
loading...
Loh Siew Hong, seorang wanita Hindu di Malaysia ajukan gugatan di pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa izinnnya. Konversi agama ketiga anaknya dilakukan sepihak oleh mantan suaminya. Foto/Shafwan Zaidon/MalayMail
A
A
A
KUALA LUMPUR - Loh Siew Hong, seorang wanita Hindu di Malaysia , mengajukan gugatan ke pengadilan setelah ketiga anaknya masuk Islam tanpa persetujuannya.
Loh menggugat konversi agama sepihak ketiga anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Kasus gugatan ini mulai disidangkan Selasa (21/3/2023), tujuh bulan setelah Loh mengatasi rintangan hukum atas langkahnya.
Pada bulan Agustus lalu, Pengadilan Tinggi di Perlis telah memberikan izin kepada Loh untuk peninjauan kembali terhadap konversi sepihak ketiga anaknya oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya.
Loh bersikeras bahwa anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya pada tahun 2019.
Baca Juga: Wanita Malaysia Ini Tak Mau Beragama Islam, tapi Pemerintah Menetapkannya Muslimah
Dia telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis (MAIP), selain mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden dalam gugatannya.
Loh menggugat konversi agama sepihak ketiga anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Kasus gugatan ini mulai disidangkan Selasa (21/3/2023), tujuh bulan setelah Loh mengatasi rintangan hukum atas langkahnya.
Pada bulan Agustus lalu, Pengadilan Tinggi di Perlis telah memberikan izin kepada Loh untuk peninjauan kembali terhadap konversi sepihak ketiga anaknya oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya.
Loh bersikeras bahwa anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya pada tahun 2019.
Baca Juga: Wanita Malaysia Ini Tak Mau Beragama Islam, tapi Pemerintah Menetapkannya Muslimah
Dia telah menunjuk Panitera Mualaf, Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis (MAIP), selain mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis sebagai responden dalam gugatannya.
Lihat Juga :