Israel Ajukan RUU Cabut Kewarganegaraan Palestina, Aktivis: Pembersihan Etnis!

Rabu, 01 Februari 2023 - 09:05 WIB
Ini lebih jauh dari undang-undang yang ada dengan menyatakan bahwa individu akan diusir ke wilayah Otoritas Palestina setelah hukuman mereka dijalani.



“Pencabutan kewarganegaraan dan izin tinggal tetap melanggar hak paling mendasar di bawah hukum internasional,” kata Adalah, Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, dalam sebuah pernyataan awal bulan ini.

"RUU ini berupaya memperluas kebijakan lama Israel untuk menciptakan dua jalur hukum terpisah berdasarkan identitas rasial, karena negara merancang langkah ini untuk digunakan secara eksklusif terhadap warga Palestina," sambung pernyataa itu.

Israel sebelumnya telah mendeportasi pembela hak asasi manusia Palestina Salah Hammouri ke Prancis pada bulan Desember setelah mencabut izin tinggalnya, tindakan yang digambarkan sebagai "kejahatan perang" oleh Amnesty International.

Lebih dari 700 ribu warga Palestina diusir dari rumah mereka selama pembentukan negara Israel pada tahun 1948, banyak di antaranya ke Gaza, Tepi Barat, dan negara-negara Arab.

Invasi Israel ke Tepi Barat pada tahun 1967 menyebabkan gelombang pengungsi lain ke negara-negara tetangga.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More