Ukraina Diduga Gunakan Ranjau, Human Rights Watch Serukan Penyelidikan

Rabu, 01 Februari 2023 - 07:44 WIB
Kelompok hak asasi manusia itu menemukan bukti fisik penggunaan ranjau darat - termasuk ranjau yang tidak meledak, sisa-sisa ranjau, kaset logam yang membawa ranjau dan tanda ledakan ranjau - di tujuh dari sembilan lokasi di Izyum. Dua lokasi yang tersisa diidentifikasi oleh para saksi.

Human Rights Watch mencatat bahwa Ukraina adalah penandatangan Perjanjian Pelarangan Ranjau 1997, yang melarang penggunaan ranjau darat. Rusia, yang bukan penandatangan perjanjian itu, menurut Human Rights Watch juga menggunakan ranjau anti-personil jenis lain selama perang hampir setahun di Ukraina.

Kementerian Pertahanan Ukraina dilaporkan menanggapi pertanyaan dari kelompok hak asasi manusia pada akhir November, mengklaim bahwa militernya mematuhi kewajiban internasionalnya. Namun, juga dicatat bahwa informasi tentang jenis senjata yang digunakan oleh Ukraina tidak boleh dikomentari sebelum perang berakhir.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More