Dianggap nodai ajaran Budha, biksu di Myanmar diadili
A
A
A
Sindonews.com – Sejumlah biksu di Myanmar dijerat hukuman pidana karena dianggap menodai agama. Biksu-biksu ini diadili karena dianggap tidak menjalankan ajaran Buddha.
Menurut Kementerian Urusan Agama Myanmar, tindakan penodaan agama yang dimaksud seperti mengemis, mabuk dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan. Di dalamnya termasuk berhubungan intim dengan wanita yang sudah memiliki pasangan.
"Menurut laporan informan, setiap harinya Komite kota dan Distrik Sangha Nayaka telah melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap biksu yang melakukan pelanggaran di atas," ungkap Kepala Kementerian Urusan Agama Myanmar Tint Aung Tun, seperti dilansir Asia One, Kamis (27/2/2014).
"Informan tersebut memberitahu kami, bahwa biksu yang melakukan pelanggaran tersebut tidak memiliki alamat tetap. Terutama, mereka yang kepergok mabuk dan mengemis. Di antara biksu yang dicurigai tersebut, terdapat beberapa yang masih junior dan belum lama tinggal di wihara," Aung Tun menambahkan.
Hukuman penjara menanti para biksu yang melakukan pelanggaran. “Hukuman itu direkomendasikan oleh Komite kota dan Distrik Sangha Nayaka dan juga perwakilan Komisi Disiplin Biksu setempat,” Aung menjelaskan.
Menurut Kementerian Urusan Agama Myanmar, tindakan penodaan agama yang dimaksud seperti mengemis, mabuk dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan. Di dalamnya termasuk berhubungan intim dengan wanita yang sudah memiliki pasangan.
"Menurut laporan informan, setiap harinya Komite kota dan Distrik Sangha Nayaka telah melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap biksu yang melakukan pelanggaran di atas," ungkap Kepala Kementerian Urusan Agama Myanmar Tint Aung Tun, seperti dilansir Asia One, Kamis (27/2/2014).
"Informan tersebut memberitahu kami, bahwa biksu yang melakukan pelanggaran tersebut tidak memiliki alamat tetap. Terutama, mereka yang kepergok mabuk dan mengemis. Di antara biksu yang dicurigai tersebut, terdapat beberapa yang masih junior dan belum lama tinggal di wihara," Aung Tun menambahkan.
Hukuman penjara menanti para biksu yang melakukan pelanggaran. “Hukuman itu direkomendasikan oleh Komite kota dan Distrik Sangha Nayaka dan juga perwakilan Komisi Disiplin Biksu setempat,” Aung menjelaskan.
(esn)