Presiden yang Dimakzulkan Justru Dapat Kenaikan Gaji, Ada Apa Gerangan?

Senin, 13 Januari 2025 - 14:46 WIB
loading...
Presiden yang Dimakzulkan...
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mendapatkan kenaikan gaji meski sudah dimakzulkan. Foto/X/@svsnewsagency
A A A
SEOUL - Presiden Korea Selatan yang diskors Yoon Suk-yeol akan menerima kenaikan gaji tahunannya meskipun ia dimakzulkan karena sempat menempatkan negara di bawah darurat militer.

Gaji Yoon akan meningkat sebesar 3% menjadi 262,6 juta won (USD179.000 atau setara Rp2,9 Miliar), sesuai dengan standar untuk pejabat pemerintah.

Sejak pemakzulannya pada bulan Desember, Yoon telah menolak upaya untuk menyelidiki dan menangkapnya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, yang membuat negara itu semakin terjerumus dalam kekacauan politik.

Meskipun diskors dari tugasnya, Yoon tetap menjabat hingga pengadilan konstitusi Korea Selatan menegakkan pemakzulannya.

Yoon mengutip ancaman dari "pasukan anti-negara" dan Korea Utara untuk membenarkan deklarasi darurat militernya. Namun, segera menjadi jelas bahwa tindakannya tersebut tidak didorong oleh ancaman eksternal tetapi oleh masalah politik dalam negerinya sendiri.

Berita tentang kenaikan gaji Yoon telah menuai kritik di kalangan warga Korea Selatan, beberapa di antaranya mengatakan mereka tidak percaya ia masih dibayar - apalagi mendapat kenaikan gaji - sementara ia diskors.

Beberapa orang di media sosial menunjukkan bahwa kenaikan gaji Yoon sebesar 3% hampir dua kali lipat dari kenaikan upah minimum negara tersebut.

"Upah minimum meningkat sebesar 1,7% sementara [Yoon mendapat] 3% untuk apa?" demikian bunyi sebuah posting di X yang telah menerima ribuan like, dilansir BBC.

Awal bulan ini, keamanan Yoon menghalangi para penyelidik untuk menghubunginya di kediaman presiden. Kebuntuan tersebut menyebabkan surat perintah penangkapan awal berakhir pada tengah malam tanggal 7 Januari, tetapi pengadilan setempat memperpanjangnya.

Baca Juga: Indonesia Makin Menguat dalam Percaturan Geopolitik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0942 seconds (0.1#10.173)