DPR Irlandia sahkan UU yang membolehkan aborsi

Jum'at, 12 Juli 2013 - 14:27 WIB
DPR Irlandia sahkan...
DPR Irlandia sahkan UU yang membolehkan aborsi
A A A
Sindonews.com - Parlemen Irlandia mengesahkan undang-undang (UU) baru pada Jumat (12/7/2013) pagi. UU itu membolehkan perempuan melakukan aborsi jika kehamilannya berisiko pada keselamatannya.

Pengsahan UU itu dilakukan dengan pemungutan suara. Sebanyak 127 anggota parlemen mendukung, sedangkan 31 lainnya menolak. Para anggota parlemen dari kubu konservatif dan progresif di negara berpenduduk mayoritas Katolik itu, berdebat selama berjam-jam sebelum mengesahkan UU tersebut.

Anggota parlemen dari kelompok agamis dan dan pemimpin gereja marah atas pasal atau ketentuan perempuan hamil boleh melakukan aborsi hanya karena perempuan yang hamil mengancam bunuh diri.

Times melaporkan, anggota parlemen perempuan mengusulkan amandemen UU yang membolehkan perempuan melakukan aborsi, jika kehamilannya karena perkawinan sedarah dan kasus perkosaan. Tapi usulan amandemen itu ditentang.

”Ini akan menjadi suatu pelanggaran yang sengaja menghancurkan kehidupan manusia yang belum lahir,” tulis Times, mengutip pernyataan anggota parlemen yang menentang pengesahan UU itu.

Usulan UU itu awalnya muncul dari kasus seorang wanita yang meninggal, setelah dokter menolak untuk melakukan aborsi. Kasus itu memicu kemarahan publik yang turun ke jalan untuk mendesak pemerintah mengkaji ulang hukum aborsi yang bersifat absolut di Irlandia.

Pada Oktober 2012, Savita Halappanavar pergi ke sebuah rumah sakit di Galway, Irlandia, dengan kondisi sakit yang luar biasa. Dokter menduga dia mengalami keguguran, tetapi mereka menolak untuk melakukan aborsi, karena takut dengan hukum di Irlandia.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)