MA tuduh PM Pakistan tak jalankan mandat
Rabu, 08 Agustus 2012 - 15:50 WIB
MA tuduh PM Pakistan tak jalankan mandat
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung Pakistan hari ini memanggil Perdana Menteri Raja Pervez Ashraf atas tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. PM Pakistan yang baru menjabat itu dianggap tidak meneruskan mandat dari Mahkamah Agung untuk mengusut kasus korupsi Presiden Asif Ali Zardari.
Seperti dikutip Aljazeera, Rabu (8/8/2012), PM Ashraf dipanggil ke pengadilan terkait pembukaan kembali penyelidikan korupsi terhadap Presiden Asif Ali Zardari yang menolak tuduhan telah menggelapkan uang negara.
PM Ashraf mengambil alih tugas setelah mantan Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani yang dipecat karena dituduh menghina pengadilan. Bulan Juni lalu, Mahkamah Agung Pakistan menyatakan Gilani bersalah karena 'mengabaikan' perintah pengadilan untuk menghubungi Pemerintah Swiss sehubungan dengan kasus korupsi Presiden Zardari.
Gilani tidak menindaklanjuti kasus yang menimpa Presiden Zardari dengan alasan kekebalan hukum yang dimiliki kepala negara tersebut.
Sementara Presiden Zardari dituduh menggunaan rekening di salah satu bank di Swiss untuk menyembunyikan uang suap. Namun, dia terus membantah dan menganggap dakwaan itu bermotif politik.
Mahkamah Agung Pakistan memanggil PM Ashraf guna membuka langkah terbaru dalam menyelesaikan kasus korupsi Presiden Zardari. Terutama setelah PM Ashraf dinilai tidak meneruskan penyidikan terhadap kasus ini.
Seperti dikutip Aljazeera, Rabu (8/8/2012), PM Ashraf dipanggil ke pengadilan terkait pembukaan kembali penyelidikan korupsi terhadap Presiden Asif Ali Zardari yang menolak tuduhan telah menggelapkan uang negara.
PM Ashraf mengambil alih tugas setelah mantan Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani yang dipecat karena dituduh menghina pengadilan. Bulan Juni lalu, Mahkamah Agung Pakistan menyatakan Gilani bersalah karena 'mengabaikan' perintah pengadilan untuk menghubungi Pemerintah Swiss sehubungan dengan kasus korupsi Presiden Zardari.
Gilani tidak menindaklanjuti kasus yang menimpa Presiden Zardari dengan alasan kekebalan hukum yang dimiliki kepala negara tersebut.
Sementara Presiden Zardari dituduh menggunaan rekening di salah satu bank di Swiss untuk menyembunyikan uang suap. Namun, dia terus membantah dan menganggap dakwaan itu bermotif politik.
Mahkamah Agung Pakistan memanggil PM Ashraf guna membuka langkah terbaru dalam menyelesaikan kasus korupsi Presiden Zardari. Terutama setelah PM Ashraf dinilai tidak meneruskan penyidikan terhadap kasus ini.
()