Demonstran Hong Kong Serukan Boikot Partai Komunis China
A
A
A
HONG KONG - Aksi demontrasi terus berlangsung di Hong Kong. Ribuan demonstran memadati taman umum di kota itu pada Minggu (19/1/2020) untuk menyerukan reformasi pemilihan umum dan pemboikotan Partai Komunis China.
Dengan menggunakan pakaian hitam dan topeng wajah yang menjadi ciri khas mereka, demonstran berkumpul di Chater Garden. Taman ini letaknya tidak jauh dari gedung Dewan Legislatif kota. Mereka mengangkat poster yang bertuliskan "Bebaskan Hong Kong" dan mengibarkan bendera Amerika dan Inggris seperti dikutip dari AP.
Bekas koloni Inggris, Hong Kong, dikembalikan ke China pada tahun 1997. Meski memberlakukan kebijakan "satu negara, dua sistem" yang menjanjikan warga Hong Kong hak-hak demokratis yang lebih besar daripada yang diberikan kepada warga China daratan, para pengunjuk rasa mengatakan kebebasan mereka terus terkikis di bawah Presiden China Xi Jinping.
Perselisihan antara warga Hong Kong dengan pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis di Beijing mengemuka pada Juni lalu. Pemicunya adalah usulan undang-undang ekstradisi yang menimbulkan gelombang aksi protes selama berbulan-bulan yang sering berujung dnegan kekerasan.
RUU itu - yang akan memungkinkan warga Hong Kong untuk dikirim ke China daratan untuk diadili - sejak itu telah ditarik, tetapi aksi protes terus berlanjut selama delapan bulan seputar tuntutan hak bersuara dan penyelidikan independen terhadap perilaku polisi.
Polisi Hong Kong memberikan persetujuan untuk unjuk rasa hari Minggu, tetapi tidak untuk long march yang juga direncanakan oleh penggaga aksi.
Dengan menggunakan pakaian hitam dan topeng wajah yang menjadi ciri khas mereka, demonstran berkumpul di Chater Garden. Taman ini letaknya tidak jauh dari gedung Dewan Legislatif kota. Mereka mengangkat poster yang bertuliskan "Bebaskan Hong Kong" dan mengibarkan bendera Amerika dan Inggris seperti dikutip dari AP.
Bekas koloni Inggris, Hong Kong, dikembalikan ke China pada tahun 1997. Meski memberlakukan kebijakan "satu negara, dua sistem" yang menjanjikan warga Hong Kong hak-hak demokratis yang lebih besar daripada yang diberikan kepada warga China daratan, para pengunjuk rasa mengatakan kebebasan mereka terus terkikis di bawah Presiden China Xi Jinping.
Perselisihan antara warga Hong Kong dengan pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis di Beijing mengemuka pada Juni lalu. Pemicunya adalah usulan undang-undang ekstradisi yang menimbulkan gelombang aksi protes selama berbulan-bulan yang sering berujung dnegan kekerasan.
RUU itu - yang akan memungkinkan warga Hong Kong untuk dikirim ke China daratan untuk diadili - sejak itu telah ditarik, tetapi aksi protes terus berlanjut selama delapan bulan seputar tuntutan hak bersuara dan penyelidikan independen terhadap perilaku polisi.
Polisi Hong Kong memberikan persetujuan untuk unjuk rasa hari Minggu, tetapi tidak untuk long march yang juga direncanakan oleh penggaga aksi.
(ian)