Menteri Hong Kong Bela UU Keamanan Bentukan China

Senin, 25 Mei 2020 - 18:50 WIB
loading...
Menteri Hong Kong Bela UU Keamanan Bentukan China
Menteri Keamanan Hong Kong, John Lee membela dan mendukung rencana penerapan undang-undang (UU) keamanan kontroversial di Hong Kong. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Menteri Keamanan Hong Kong, John Lee membela dan mendukung rencana penerapan undang-undang (UU) keamanan kontroversial di Hong Kong. UU keamanan itu akan melarang pengkhianatan, subversi dan hasutan di Hong Kong.

Dia mengatakan, UU, yang masih dibahas oleh Kongres Rakyat Nasional (NPC), itu akan melarang kegiatan separatis dan subversif diperlukan di tengah meningkatnya terorisme di wilayah tersebut.

"Saya sepenuhnya mendukung rancangan keputusan NPC tentang membangun dan meningkatkan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum untuk Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) untuk menjaga keamanan nasional yang memungkinkan Hong Kong kembali ke jalurnya, memastikan kemakmuran dan stabilitas jangka panjangnya," ucap Lee.

Lee, seperti dilansir Sputnik pada Senin (25/5/2020), mengatakan aksi demonstrasi dengan kekerasan sering mengakibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak menjadi lebih sering selama setahun terakhir.

Dia mengatakan, ketegangan yang sedang berlangsung sebagai akibat dari demonstrasi yang menyerukan kemerdekaan Hong Kong berbahaya bagi keamanan nasional.

Sementara itu, sebelumnya Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat (AS), Robert O'Brien mengatakan UU keamanan nasional China untuk Hong Kong dapat menyebabkan sanksi dari AS dan mengancam status Hong Kong sebagai pusat keuangan.

"Sepertinya, dengan undang-undang keamanan nasional ini, mereka pada dasarnya akan mengambil alih Hong Kong. Dan jika mereka melakukannya, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo kemungkinan tidak akan dapat menyatakan bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi dan jika itu terjadi akan ada sanksi yang akan dijatuhkan pada Hong Kong dan China," ucap O'Brien.

O'Brien mengatakan, undang-undang itu akan mengakhiri otonomi kota yang dikuasai China dan akan berdampak buruk bagi ekonomi Hong Kong dan China. Dirinya mengatakan itu dapat membahayakan status khusus wilayah itu dalam undang-undang AS, yang telah membantunya mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan global.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)