Pemimpin Hong Kong Carrie Lam Terima Surat Berisi Silet dan Ancaman

Rabu, 15 Desember 2021 - 02:01 WIB
loading...
Pemimpin Hong Kong Carrie...
Pemimpin Hong Kong Carrie Lam menerima surat berisi silet dan ancaman. Foto/Financial Times
A A A
HONG KONG - Kantor pemimpin Hong Kong mengumumkan jika Kepala Eksekutif wilayah itu Carrie Lam telah menerima surat berisi silet dan ancaman. Dikatakan bahwa surat ancaman itu berisi konten yang mengintimidasi, namun tidak menjelaskan secara detail.

Mengutip sebuah sumber, The Standard melaporkan selain silet surat itu berisi daftar tuntutan politik. Sedangkan media lokal melaporkan pihak kepolisian telah mengambil surat tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyelidikan awal, kasus tersebut ditetapkan sebagai tindakan kriminal.

Seorang juru bicara pemerintah mengatakan pihak berwenang tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dan intimidasi ilegal semacam itu.

"Apakah itu Kepala Eksekutif atau pejabat publik lainnya, pemerintah Hong Kong akan menangani kasus ini dengan serius dan tidak berusaha keras untuk membawa pelakunya ke pengadilan untuk menjaga keselamatan petugas publik dan perdamaian publik", kata juru bicara tersebut seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (15/12/2021).



Bulan lalu, surat ancaman dikirim ke beberapa hakim di Hong Kong, dengan beberapa amplop berisi daging busuk dan bubuk mencurigakan. Pada bulan Mei, Sekretaris Keamanan Hong Kong John Lee Ka-chui dan Komisaris Polisi Chris Tang Ping-keung juga menerima surat berisi ancaman.

Para ahli mengatakan surat-surat itu kemungkinan dikirim oleh para pengkritik pemerintah dan aktivis pro-demokrasi, yang telah menyuarakan penentangan mereka terhadap penangkapan demonstran yang berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah antara 2019 dan 2020 .

Undang-undang keamanan nasional Hong Kong kemudian diberlakukan sebagai tanggapan atas protes besar-besaran terhadap RUU anti-ekstradisi yang dirancang untuk membuat mekanisme transfer penjahat dari Hong Kong ke Taiwan, Makau, dan China daratan. Demonstran mengklaim RUU itu melanggar kebebasan sipil.



Undang-undang keamanan nasional memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengunjuk rasa, serta mengkriminalisasi tindakan yang dianggap subversi, pemisahan diri, kolusi dengan pasukan asing, dan terorisme. Orang-orang yang didakwa berdasarkan undang-undang ini ditolak jaminannya sampai persidangan dan, seperti yang disebutkan sebelumnya, mungkin menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)