Pengadilan Myanmar Keluarkan Surat Penangkapan untuk Biksu Wirathu

Rabu, 29 Mei 2019 - 13:29 WIB
Pengadilan Myanmar Keluarkan...
Pengadilan Myanmar Keluarkan Surat Penangkapan untuk Biksu Wirathu
A A A
YANGON - Sebuah pengadilan di Myanmar telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang biksu Buddha nasionalis, Wirathu, atas tuduhan penghasutan. Hal itu diungkapkan pihak kepolisian setempat.

Wirathu dikenal karena retorikanya terhadap minoritas Muslim, khususnya komunitas Rohingya. Ia juga mengkritik pemerintah sipil Aung San Suu Kyi dan mendukung kuat militer Myanmar.

Juru bicara kepolisian Myanmar, Myo Thu Soe mengatakan, surat perintah penangkapan telah dikeluarkan pada hari Selasa oleh pengadilan distrik barat di kota utama Myanmar, Yangon.

Dia tidak memberikan alasan untuk surat perintah itu. Ia juga mengatakan surat perintah itu belum diterima oleh polisi di pusat kota Mandalay, tempat Wirathu berada.

Pada demonstrasi baru-baru ini, Wirathu menuduh pemerintah Myanmar melakukan korupsi dan mengkritiknya karena berusaha mengubah konstitusi dengan cara yang akan mengurangi kekuatan militer.

"Tuduhan hasutan ini mengganggunya," kata Thu Saitta, sekutu Wirathu, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (29/5/2019).

"Kami tidak akan mengatakan apa yang akan kami lakukan jika dia ditangkap, tetapi sudah pasti bahwa kami tidak akan tenang," imbuhnya.

Wirathu adalah biksu nasionalis yang paling menonjol untuk mendapatkan bobot politik yang meningkat di Myanmar sejak transisi dari pemerintahan militer dimulai pada 2011.

Wirathu dilarang berkhotbah oleh otoritas keagamaan tertinggi Myanmar selama satu tahun hingga awal tahun lalu karena pidato kebenciannya.

Dia sering menargetkan Muslim Rohingya, lebih dari 700.000 di antaranya melarikan diri dari penumpasan tentara di Negara Bagian Rakhine pada 2017 yang menurut para penyelidik PBB dilakukan dengan "niat genosida".

Wirathu diduga telah melanggar aturan undang-undang yang melarang menyebarkan kebencian atau penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah. Ia terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)